Jika sudah mendapatkan kepastian itu, kemudian pastikan pula produk investasi yang ditawarkan memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Termasuk pastikan pula jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***