Protokol24 - Polisi tolak laporan warga di Jakarta akhirnya menerima hukuman dari Polda Metro Jaya. Aipda Rudi Panjaitan dimutasi ke wilayah Papua Barat.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat Telegram Kapolri Nomor ST/2621/XII/KEP/2021 yang dikeluarkan tanggal 28 Desember 2021 kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, mutasi itu merupakan bentuk tindakan disiplin yang dijatuhkan kepada Aipda Rudi Panjaitan.
Baca Juga: Kenaikan Dana Bantuan Parpol Hingga 300 Persen Dinilai Pengamat Tidak Tepat
“Putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area sudah keluar. Yang bersangkutan pindah ke Papua Barat,” kata Endra, Kamis 30 Desember 2021.
Putusan mutasi ke Polda Papua Barat sesuai dengan keinginan dari Polda Metro Jaya, di mana dipindahkan ke luar Metro Jaya.
Sebabnya kasus tersebut mendapatkan perhatian serius dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Fadil geram karena Aipda Rudi menolak laporan warga yang kerampokan.
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Kota Bogor Tutup Jalan Ini
Fadil menegaskan, dirinya tak akan tinggal diam melihat anggotanya yang salah. Dirinya juga tak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan.
“Tindak tegas siapapun anggota yang tidak melakukan tugas dengan semestinya,” ungkap Fadil.
Baca Juga: Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir? Begini Kata Pakar IPB
Sebelumnya pada 13 Desember di Pulogadung, seorang warga melapor bahwa dirinya telah menjadi korban perampokkan pada polsek setempat. Bukannya diterima, laporan korban malah ditolak oleh petugas yang tengah berjaga piket saat itu.
Atas kejadian tersebut, polisi pun meminta maaf kepada masyarakat.***