Protokol24 – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 6 Januari 2022.
Rahmat Effendi diduga terlibat dalam dugaan kasus suap di lingkungan Pemkot Bekasi. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, para tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan mulai Kamis 6 Januari 2022 ini.
Baca Juga: Warga Aceh Digegerkan Penemuan Ikan Raksasa Saat Banjir Landa Lhokseumawe
Total ada 9 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK pada Kamis ini. Selain Rahmat Effendi sebagai penerima suap, ada juga MB, MY, WY dan JL. Sementara itu, AA, LBM, SY dan MS berperan sebagai pemberi suap.
Sebelumnya pada Rabu 5 Januari 2022 kemarin, KPK melakukan OTT kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Baca Juga: Polisi Dalami Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahean, Ferdinand akan Lapor Balik
Rahma dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, pemberi suap akan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Para Pesohor Ramai Adposi Spirit Dolls, Simak Tanggapan dari Ulama
Sejumlah barang bukti diamankan dalam operasi tersebut. Kasus ini merupakan pengembangan sebelumnya di mana KPK sudah mengamankan 14 tersangka yang terdiri dari ASN dan pihak swasta pemberi suap.***