Protokol24 - Seorang anak di bawah umur meringis kesakitan di bagian vitalnya dan mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya. Ternyata setelah ditelusuri, anak di bawah umur tersebut telah dicabuli oleh seorang tukang gerobak di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Tak ayal, orang tua dari korban pun langsung bergegas ke kantor polisi untuk melaporkan kasus pencabulan tersebut.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Status Hukum Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditentukan Hari Ini
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi menuturkan, setelah mendapati anaknya dicabuli, orang tua mereka lantas menemui pelaku berinisial CP yang tak lain seorang tukang gerobak.
Baca Juga: Siap-siap Vaksin Ketiga, Ini Syarat dan Jadwal Vaksinasi Booster
Saat ditemui, tak ada rasa bersalah sedikitpun di dalam diri pelaku. “Pelaku bukannya merasa bersalah malah mengatakan akan bertanggung jawab dan mengawini anak korban yang baru berusia lima tahun," kata Faruk.
Baca Juga: Siap-siap Vaksin Ketiga, Ini Syarat dan Jadwal Vaksinasi Booster
Ternyata perbuatan cabul terhadap bocah lima tahun tersebut bukan sekali saja dilakukan. Total korban sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak lima kali.
Adapun kejadian terakhir berlangsung pada Minggu 2 Januari 2022 kemarin sekitar pukul 15.00.
Faruk menjelaskan, agar mau dirayu, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 30.000. Pelaku pun akan dikenakan dengan pelanggaran Undang Undang 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.***
Artikel Terkait
Pasca Gegernya Predaktor Seksual Herry Wirawan, Kini Giliran Depok Digegerkan Kasus Dugaan Pencabulan Anak
Presiden Jokowi Geram dengan Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati, Minta Herry Wirawan Dihukum Ini Agar Jera
Kembali Terjadi, Santriwati Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Melahirkan Bayi di Kamar Mandi Pesantren
Polisi Tangkap 4 Pelaku Kasus Pemerkosaan dan Penjualan Anak 14 Tahun di Bandung, Ini Peran Mereka