PROTOKOL24- Beragam cara dilakukan untuk memperoleh keuntungan di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya dilakukan calo vaksinasi yang sampai membandrol hingga ratusan ribu rupiah agar korbannya bisa disuntik vaksin Covid-19.
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah berhasil mengamankan empat orang pelaku calo vaksinasi Covid-19. Keempatnya merupakan warga Kelurahan Kumai Hulu, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Empat orang yang diamankan tersebut berinisial IKS (27), ES (27), B (52), dan AR (27) yang melakukan penjualan atau pemungutan biaya terhadap masyarakat yang akan mengikuti vaksinasi. Berdasarkan pengaduan masyarakat, polisi pun langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap keempatnya.
Baca Juga: Link Streaming Layangan Putus dari Episode Awal Hingga Terbaru
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan awal mula pengungkapan kasus calo vaksinasi tersebut berawal saat ada empat masyarakat yang akan pulang kampung membeli tiket di agen tiket milik pelaku ES.
“Pelaku ini kemudian menanyakan terkait persyaratan vaksin kepada masyarakat tersebut. Dan ternyata belum vaksin, lalu pelaku menawarkan jasa untuk memfasilitasi vaksin,” tutur Rendra Aditya Dhani pada Jumat, 7 Januari 2022, seperti dikutip PROTOKOL24 dari Pikiran Rakyat berjudul Raup Untung Jutaan Rupiah, 4 Calo Vaksinasi Covid-19 di Kalimantan Tengah Diamankan Polisi.
Baca Juga: Hendak Padamkan Kebakaran di Rumah Kosong, Warga Malah Temukan Bocah 5 Tahun Dirantai
Kemudian pelaku IKS dan ES menghubungi pelaku B juga AR untuk mengantarkan empat orang tersebut vaksin dan yang dituju adalah gerai Vaksin Presisi Polres Kobar.
“Sebelum vaksin, empat orang tersebut sebelumnya sudah dimintai biaya atas jasa vaksin dan kertas rincian yang dibuat pelaku sudah kami amankan juga,” ujar Rendra Aditya Dhani.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh petugas screening bahwa ada masyarakat selaku pemohon vaksin yang mengaku dipungut biaya.
Masyarakat mengaku dimintai biaya sebesar Rp300.000 apabila ingin vaksin di Polres Kobar.
“Polres Kobar tidak ada melakukan pemungutan biaya apapun kepada masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi,” ucap Rendra Aditya Dhani.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi oleh KPK
Mengetahui hal itu, pengendali vaksin kemudian mengamankan dua orang pelaku B dan AR di gerai vaksin. Sementara dua pelaku lainnya diamankan di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket kapal laut tujuan Timur Kupang, satu buah handphone atau gawai merk Oppo type CPH2217, satu buah gawai merk Xiomi Redmi 7A, satu buah gawai merk Oppo, uang tunai Rp 3,7 juta dan satu lembar kertas rincian biaya,” kata Rendra Aditya Dhani.