Baca Juga: Warga Aceh Digegerkan Penemuan Ikan Raksasa Saat Banjir Landa Lhokseumawe
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 310 KUHPidana tentang penipuan dan atau pencemaran nama baik.
Selain itu, Rendra Aditya Dhani mengimbau kepada masyarakat yang ingin divaksinasi bahwa tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun.
“Gratis dan tidak dipungut biaya, silahkan datang, kami terbuka untuk umum. Apabila ada mengetahui maupun mengalami kejadian serupa segera laporkan ke Polres Kobar,” tuturnya.*(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)
Artikel Terkait
Sipir Gagalkan Penyelundupan Narkoba Dalam Lapas Nyomplong Jelang Tahun Baru
Dodol Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Polisi Tangkap Pengedarnya
Ini Reaksi Ridwan Kamil Soal 20 Warga Jawa Barat Dikarantina Terpapar Varian Omicron