Mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha.
Termasuk berkoordinasi dengan pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Artikel Terkait
Kepolisian Daerah Jawa Barat Siagakan Gerai Vaksinasi Saat Nataru
Disdik Jawa Barat Keluarkan Aturan Kegiatan Pendidikan Selama Nataru, Ini Lima Aturannya
Aturan Berubah, PPKM Level 3 Saat Nataru Batal Diberlakukan
Meski Pemerintah Pusat Batalkan PPKM Level 3, Jawa Barat Tetap Perketat Aturan Saat Nataru