Untuk mendapatkan sekolah bagi santri yang dipulangkan, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Baca Juga: Parah! Ketua RT Merangkap Bandar dan Pengguna Narkoba Dibekuk Polisi, Diancam Penjara 20 Tahun
Herry Wirawan, predator seks terhadap para santriwati sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November. Persidangannya telah dimulai pada 18 Nopember 2021.
Dalam dakwaannya Herry Wirawan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***
Artikel Terkait
Guru Ngaji Memperkosa 12 Santriwati Hingga Melahirkan 9 Bayi Mulai Disidangkan
KPAI Hukum Berat Guru Ngaji Pemerkosa 12 Santriwati Dipenjara dan Kebiri
Ridwan Kamil Mengutuk Tindakan Guru Mengaji Lakukan Pelecehan Seksual 12 Santriwati
Herry Wirawan, Predator Seks 12 Santriwati Hingga Melahirkan 9 Bayi Ternyata Sudah Menikah
Panglima Santri Ungkap Masa Lalu Pelaku Kejahatan Seksual 'Pemangsa' 12 Santriwati
Menag Perintahkan Investigasi Menyeluruh Madrasah dan Pesantren, Tindakan Asusila Harus Disikat