Pengasuhnya Ditahan, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Sabtu, 11 Desember 2021 | 21:18 WIB
Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung dan Pesantren Tahfidz Quran Al Madani yang dipimpin oleh Herry Wirawan resmi ditutup. (Foto : Istimewa)
Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung dan Pesantren Tahfidz Quran Al Madani yang dipimpin oleh Herry Wirawan resmi ditutup. (Foto : Istimewa)

Untuk mendapatkan sekolah bagi santri yang dipulangkan, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Baca Juga: Parah! Ketua RT Merangkap Bandar dan Pengguna Narkoba Dibekuk Polisi, Diancam Penjara 20 Tahun

Herry Wirawan, predator seks terhadap para santriwati sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November. Persidangannya telah dimulai pada 18 Nopember 2021.

Dalam dakwaannya Herry Wirawan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang Dakwaan Subsider, Melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X