Bila perlu, hukuman kebiri layak dilakukan terhadap ustadz gadungan Herry Wirawan.
"Itu karena perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merengggut masa depan korban," tegas Helmy.
Hukuman tersebut wajib diberikan guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang lagi.***
Artikel Terkait
Herry Wirawan, Predator Seks 12 Santriwati Hingga Melahirkan 9 Bayi Ternyata Sudah Menikah
Panglima Santri Ungkap Masa Lalu Pelaku Kejahatan Seksual 'Pemangsa' 12 Santriwati
Menag Perintahkan Investigasi Menyeluruh Madrasah dan Pesantren, Tindakan Asusila Harus Disikat
Pengasuhnya Ditahan, Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani