Protokol24 - Seorang oknum guru ngaji di Tangerang diduga mencabuli anak di bawah umur. Kasus itu menambah daftar panjang pencabulan anak di Indonesia setelah munculnya kasus Herry Wirawan.
Modus yang dilakukan kali ini sedikit berbeda dari Herry Wirawan. Pelaku mengaku bisa menularkan ilmu dalam kepada para korbannya.
Baca Juga: Masyarakat Tak Boleh Pawai Tahun Baru 2022, Ini Aturan Lengkap dari Pemerintah
Ternyata transfer ilmu dalam itu hanyalah akal-akalan pelaku saja agar korban mau digerayangi oleh pelaku.
Dua korban yang diketahui saat ini merupakan murid ngaji pelaku. Usianya masih di bawah umur. Pelaku pun ternyata pernah melakukan tindakan tak menyenangkan saat di rumahnya kepada korban.
Baca Juga: 230 Rumah Rusak Berat Akibat Gempa 7,4 M di Flores Timur
Rumah pelaku terletak di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Adapun korban berinisial R dan A. Polisi pun sudah menetapkan guru ngaji tersebut sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan oleh Kasubbag Polres Metro Tangerang Kota Abdul Rachim.
Tersangka pun akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Rencananya hari ini Rabu 15 Desember 2021, tersangka akan dipanggil polisi.
Adapun pemanggilan tersangka bisa dilakukan dua kali. Kalau dalam dua pemanggilan tersebut tersangka tidak kunjung datang, maka polisi bisa melakukan penjemputan paksa.
Baca Juga: Gempa Larantuka NTT, Sejumlah Wilayah Ini Diprediksi Tsunami
Sebelumnya, masyarakat digegerkan oleh kasus Herry Wirawan, seorang oknum guru ngaji yang memperkosa 12 santriwatinya.
Artikel Terkait
Pasca Gegernya Predaktor Seksual Herry Wirawan, Kini Giliran Depok Digegerkan Kasus Dugaan Pencabulan Anak