Ibadah Umrah Ditunda Hingga Tahun 2022 Mendatang, Bagaimana dengan Haji?

photo author
Irma Cristine, Protokol24
- Sabtu, 18 Desember 2021 | 13:11 WIB
ibadah umrah ditunda hingga tahun 2022 mendatang (dok, Warta Ekonomi)
ibadah umrah ditunda hingga tahun 2022 mendatang (dok, Warta Ekonomi)

Protokol24 – Tak ada pemberangkatan ibadah umrah saat ini setelah adanya imbauan pemerintah kepada warganya untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Pemerintah memutuskan untuk menunda umrah hingga tahun 2022 mendatang.

Keputusan pembatalan umrah itu diharapkan juga diikuti oleh seluruh perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga: Mengenal Perampok Budiman, Pencuri Bahan Makanan di Gudang Sang Ayah

Keputusan sulit tersebut diambil dengan mempertimbangkan pandemi covid-19 yang masih belum berakhir. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, hal tersebut sudah dirapatkan bersama dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Kami tentu mengutamakan aspek perlindungan jamaah terlebih adanya varian baru Omicron,” katanya.

Baca Juga: Wisma Atlet Kemayoran Lockdown Pasca Kasus Positif Omicron, Ini Langlah Pemerintah

Menurutnya, Asosiasi PPIU juga mendukung keputusan dari pemerintah tersebut. Meskipun pasti ada kekecewaan dan kesedihan. Apalagi ibadah umrah sejak pandemi covid-19 ini sudah lama tertunda.

Meski berat, keputusan itu harus diterima dengan lapang dada demi kebaikan dan keselamtan bersama. Pemerintah katanya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi para jamaah termasuk berupaya menyelenggarakan ibadah umrah yang aman.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp778 Juta, Dua Mantan Pejabat DPRD Sukabumi Dijebloskan ke Penjara

Baca Juga: Tukarkan Kode Redeem Free Fire Terbaru Sabtu 18 Desember 2021, Dapatkan Item Kejutan

Baca Juga: Waspada Omicron Hampir Tidak Bergejala, Menyebar Lebih Cepat Hingga Keluar Benua

Terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun depan, pemerintah akan berkaca kepada suksesnya penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irma Cristine

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X