Rugikan Negara Rp778 Juta, Dua Mantan Pejabat DPRD Sukabumi Dijebloskan ke Penjara

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Sabtu, 18 Desember 2021 | 08:01 WIB
Ilustrasi penjara (Pixabay)
Ilustrasi penjara (Pixabay)


PROTOKOL24- Dua mantan pejabat DPRD Kabupaten Sukabumi terancam menghabiskan masa tuanya di penjara jika dalam persidangan nanti terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Mantan Sekretaris DPRD dan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Sukabumi diduga telah merugikan negara hingga Rp778,1 juta. Ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.

Saat ini, MS (mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi) dan SK (mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Sukabumi) telah dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas IIB Warungkiara oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat karena diduga korupsi anggaran pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan.

Baca Juga: Waspada Omicron Hampir Tidak Bergejala, Menyebar Lebih Cepat Hingga Keluar Benua

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka di Lapas Warungkiara untuk mempermudah pengembangan kasus dan kepentingan penyidikan serta mengantisipasi upaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

"Sebelumnya kami telah menetapkan MS dan SK sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi ini pada Kamis (9 Desember 2021)," kata Bambang Yunianto, seperti dikutip PROTOKOL24 dari Antara, Sabtu 18 Desember 2021.

Dikatakannya pula, keberadaan kedua tersangka di Lapas Kelas IIB Warungkiara berstatus sebagai tahanan titipan Kejari Kabupaten Sukabumi.

Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga kasus dugaan korupsi ini disidangkan di meja hijau Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Polisi yang Viral Tolak Laporan Pencurian Warga dijatuhi Sanksi, Direkomendasikan Mutasi 

Dijelaskan Kajari, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Kejaksaan melakukan penyelidikan dengan pengumpulan barang bukti hingga memeriksa sejumlah saksi.

Setelah barang bukti dan keterangan saksi dinilai cukup, barulah kasus ini kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Hasilnya mengerucut kepada MS dan SK yang kemudian kedunya ditetapkan menjadi tersangka.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun, Densus 88 Antiteror Polri Lakukan Penangkapan 14 Terduga Teroris 

Diketahui kedua tersangka menjabat sebagai sekretaris dan bendahara pengeluaran di DPRD Kabupaten Sukabumi sejak 2014 hingga 2018.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejaksaan, diduga keduanya telah menyelewengkan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan atau perangkat operasional sejak tahun anggaran 2015 hingga 2018.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X