Rugikan Negara Rp778 Juta, Dua Mantan Pejabat DPRD Sukabumi Dijebloskan ke Penjara

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Sabtu, 18 Desember 2021 | 08:01 WIB
Ilustrasi penjara (Pixabay)
Ilustrasi penjara (Pixabay)

Dalam kurun waktu tiga tahun masa jabatannya itu, kedua tersangka telah menggarong uang rakyat untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Daftar Harga HP Gaming di Bawah 2 Juta, Ada Redmi Note 9, Oppo A12, Realme 5i, Poco M3dan Samsung A12

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menegaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Orang yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana, Dipidana Sebagai Pelaku Tindak Pidana yang lama hukuman penjara maksimal 20 tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X