Protokol24 - Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, kasus pemerkosaan terjadi di wilayah Banda Aceh.
Dilansir oleh Humas Polresta Banda Aceh, Minggu 26 Desember 2021, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra mengatakan, pelaku adalah MU (17) sementara korbannya masih berusia 14 tahun.
Korban dan pelaku adalah sepasang kekasih.
Baca Juga: Pengunjung Datang Lebih Awal Sebelum Akses Ditutup, Larangan Pemerintah Dinilai Telat
Sejak bulan Juli 2021, korban menjadi budak seks pelaku dan dipaksa menuruti semua kemauan MU. “Di dalam kamar kos yang dihuninya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” katanya.
Ancaman demi ancaman dilakukan oleh MU terhadap pacarnya. Jika korban menolak, MU tak segan menganiaya korban dengan cara mencekik dan memukuli korban.
Aksi tersebut sontak membuat korban kaget dan takut sehingga terpaksa menuruti kemauan MU.
Tak heran, setiap ada waktu dan kesempatan, korban selalu diperkosa oleh pelaku. Jika berani menceritakannya ke orang lain, pelaku bahkan berani mengancam membunuh korbannya.
Terlebih saat memperkosa, pelaku membekap mulut korban agar teriakannya tidak didengar tetangga.
Baca Juga: Menteri Luhut Instruksikan Hal Ini Kepada Warga saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022
Korban pun takut menceritakan pemerkosaan yang ia alami kepada ibunya.
“Saat kami membuat berita acara pemeriksaan terhadap korban. Dianya mengatakan bahwa selain dianiaya pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak lima kali di rumah kos,” kata Ryan.***
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Mengutuk Tindakan Guru Mengaji Lakukan Pelecehan Seksual 12 Santriwati
Panglima Santri Ungkap Masa Lalu Pelaku Kejahatan Seksual 'Pemangsa' 12 Santriwati
Mendikbudristek Beberkan Kenaikan Jumlah Kasus Kekerasan Seksual Selama Pandemi Covid-19
Pasca Gegernya Predaktor Seksual Herry Wirawan, Kini Giliran Depok Digegerkan Kasus Dugaan Pencabulan Anak