ABG di Aceh Perkosa Pacarnya yang Masih 14 Tahun Berkali-Kali, Korban Selalu Dibekap saat Pelaku Beraksi

photo author
Irma Cristine, Protokol24
- Minggu, 26 Desember 2021 | 10:54 WIB
anak di bawah umur diperkosa pacarnya di Banda Aceh (Freepik)
anak di bawah umur diperkosa pacarnya di Banda Aceh (Freepik)

Protokol24 - Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, kasus pemerkosaan terjadi di wilayah Banda Aceh.

Dilansir oleh Humas Polresta Banda Aceh, Minggu 26 Desember 2021, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra mengatakan, pelaku adalah MU (17) sementara korbannya masih berusia 14 tahun.

Korban dan pelaku adalah sepasang kekasih. 

Baca Juga: Pengunjung Datang Lebih Awal Sebelum Akses Ditutup, Larangan Pemerintah Dinilai Telat

Sejak bulan Juli 2021, korban menjadi budak seks pelaku dan dipaksa menuruti semua kemauan MU. “Di dalam kamar kos yang dihuninya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” katanya.

Ancaman demi ancaman dilakukan oleh MU terhadap pacarnya. Jika korban menolak, MU tak segan menganiaya korban dengan cara mencekik dan memukuli korban.

Aksi tersebut sontak membuat korban kaget dan takut sehingga terpaksa menuruti kemauan MU.

Baca Juga: Ada Dua Bukti, Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terpecahkan, Pengacara Danu dan Yoris : Kasus Unik

Tak heran, setiap ada waktu dan kesempatan, korban selalu diperkosa oleh pelaku. Jika berani menceritakannya ke orang lain, pelaku bahkan berani mengancam membunuh korbannya.

Terlebih saat memperkosa, pelaku membekap mulut korban agar teriakannya tidak didengar tetangga. 

Baca Juga: Menteri Luhut Instruksikan Hal Ini Kepada Warga saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022

Korban pun takut menceritakan pemerkosaan yang ia alami kepada ibunya. 

“Saat kami membuat berita acara pemeriksaan terhadap korban. Dianya mengatakan bahwa selain dianiaya pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak lima kali di rumah kos,” kata Ryan.***



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irma Cristine

Sumber: Humas Polresta Banda Aceh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X