Protokol24 – Kasus tabrak lari di Nagreg yang menewaskan dua orang saat ini sudah ditangani oleh Mabes TNI. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, para pelaku tersebut akan dihukum maksimal.
Jika melihat aturan hukum, para pelaku dikenakan Pasal 340 yang memungkinkan hukuman mati. Tapi kata Andika, kemungkinan tuntutan maksimal seumur hidup.
“Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja,” kata Andika, Selasa 28 Desember 2021.
Baca Juga: Peserta X Factor Viral, Lagu 'Dulu' Milik Danar Widianto Tren di Tiktok
Isi dari pasal tersebut yaitu ‘'Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun'.
Upaya Berbohong
Andika menambahkan, saat diperiksa di satuannya di Gorontalo Sulawesi Utara, Kolonel P diduga berupaya untuk berbohong.
“Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong,” kata Andika.
Baca Juga: Satu Pasien Omicron Lolos dari Tempat Karantina Wisma Atlet
Namun ketika memeriksa dua saksi lain, akhirna titik terang perlahan terungkap.
Andika menegaskan, untuk memaksimalkan penyelidikan maka kasus tersebut sudah diambil alih oleh Mabes TNI.
Ditahan di tempat berbeda
Masing-masing dari pelaku tabrak lari di Nagreg ditahan di tahanan berbeda. Untuk Kolonel P ada di tahanan militer canggih yang baru diresmikan tahun lalu. Satu pelaku ditahan di Bogor dan satu lainnya di Cijantung.
Baca Juga: Peserta X Factor Viral, Lagu 'Dulu' Milik Danar Widianto Tren di Tiktok
Artikel Terkait
Polisi Temukan Titik Terang Terkait Kasus Tabrak Lari di Nagreg, Akan Dirilis Jumat 24 Desember Siang Ini
Kasus Tabrak Lari di Nagreg Dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi
Panglima TNI Instruksikan Proses Hukum Terhadap Pelaku Tabrak Lari di Nagreg, Salah Satunya Berpangkat Kolonel