Protokol24 - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan kepada jajarannya untuk memproses secara hukum tiga oknum TNI AD yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg.
Adapun, tiga oknum yang diduga jadi pelaku kasus tabrak lari di Nagreg adalah Kolonel Inf P, Kopda DA dan Kopda Ad.
Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan di masing-masing Pomdam. Dikutip dari laman Antara, Sabtu 25 Desember 2021, Kopda DA dan Ad menjalani pemeriksaan di Pomdam Diponegoro.
Baca Juga: Lirik Lagu Dulu dari Danar Widianto, Lengkap dengan Chord
Sementara itu, Kolonel P menjalani penyidikan di Pomdam Merdeka Manado.
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, ketiga oknum TNI AD itu melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dan Pasal 312.
Baca Juga: Kasus Tabrak Lari di Nagreg Dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi
Ancaman hukumannya 6 dan 3 tahun penjara. Selain itu, diancam juga oleh KUHP Pasal 181, Pasal 359, Pasal, 338 (ancaman 15 tahun) dan Pasal 340 ancaman pidana seumur hidup.
Panglima TNI juga menginstruksikan penyidik TNI untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Baca Juga: Omicron Terdeteksi, Pemerintah Minta Rumah Sakit Siapkan Langkah Kontigensi
Sebelumnya kasus tabrak lari di Nagreg menggegerkan warga dan viral di media sosial. Tabrakan itu membuat dua korban terkapar. Di dalam video yang viral di medsos, tampak kedua korban digotong masuk ke dalam mobil oleh tiga orang.
Warga menduga kedua korban dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun setelah berhari-hari dicari ternyata tidak ada dan dinyatakan hilang.
Baca Juga: KH Yahya Cholil Staquf Terpilih Sebagai Ketua Umum PBNU Pada Muktamar ke-34
Hingga pada akhirnya korban ditemukan di Sungai yang ada di Banyumas dan Cilacap dalam keadaan tidak bernyawa.***
Artikel Terkait
Polisi Temukan Titik Terang Terkait Kasus Tabrak Lari di Nagreg, Akan Dirilis Jumat 24 Desember Siang Ini
Kasus Tabrak Lari di Nagreg Dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi