Kembali Terjadi Oknum Guru Bejat Pemerkosa Santriwati, Menteri Agama Nyatakan Perang Melawan Kekerasan Seksual

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Minggu, 2 Januari 2022 | 12:02 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Prihatin Perayaan Natal 2021  (Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Prihatin Perayaan Natal 2021 (Kemenag)



Jakarta (PROTOKOL24)- Kekerasan seksual di dalam lingkungan pondok pesantren kembali muncul ke permukaan. Pimpinan sekaligus guru di salah satu pondok pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Moh. Syukur tega memperkosa santriwati hingga melahirkan di kamar mandi pesantren, 21 Desember 2021.

Menanggapi hal itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta pemilik pesantren yang tega memperkosa santrinya dihukum seberat-beratnya. Ini diperlukan sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan bejat yang dilakukannya.

"Saya minta hukum berat pelaku," tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seperti dikutip PROTOKOL24 dari Antara, Minggu 2 Januari 2022.

Baca Juga: Kembali Terjadi, Santriwati Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Melahirkan Bayi di Kamar Mandi Pesantren

Lebih lanjut Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut.

Dengan demikian, maka seluruh santri akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing dan akan difasilitasi oleh Kementerian Agama mendapatkan sekolah baru untuk melanjutkan pendidikannya.

"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," ungkapnya.

Baca Juga: Dodol Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Polisi Tangkap Pengedarnya

Kementerian Agama, lanjut Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekrjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas membersihkan lembaga pendidikan keagamaan dari predator seksual.

Kementerian Agama dipastikan akan memberikan perlindungan kepada pihak yang melaporkan adanya kasus-kasus kekerasan seksual di dalam lembaga pendidikan keagamaan. Ini diperlukan agar kasus serupa tidak lagi terulang.

Setiap pelaku kejahatan seksual akan dikenakan sanksi tegas sebagaimana kententuan hukum yang berlaku, sementara lembaga pendidikannya dipastikan akan ditutup dan perizinannya akan dicabut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X