Beda Pendapat Hukuman Mati, Predator Seks Herry Wirawan Disebut Lakukan Kejahatan Serius

photo author
Tim Protokol24 01, Protokol24
- Sabtu, 15 Januari 2022 | 07:00 WIB
Herry Wirawan saat dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (13/1/2022). Foto: Istimewa
Herry Wirawan saat dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (13/1/2022). Foto: Istimewa


BANDUNG, PROTOKOL24- Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, jaksa menuntut predator seks Herry Wirawan mendapat hukuman mati. Tuntutan ini diberikan untuk memberikan efek jera.

Apalagi predator seks Herry Wirawan telah memerkosa 13 anak didiknya di Madani Boarding School, Cibiru, Bandung. Bahkan beberapa orang diantara korban hamil dan melahirkan bayi.

Tuntutan hukuman mati oleh jaksa terhadap predator seks predator seks Herry Wirawan, mendapat tanggapan beragam. Ada yang yang mendukung, namun ada pula yang menyatakan tidak setuju terhadap tunutan hukuman mati tersebut.

Baca Juga: DBON Disosialisasikan Pada Hari Pers Nasional 2022, Ketum PWI Pusat Sebut Kebangkitan Olahraga Nasional 

Penolakan salah satunya datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini seperti diungkapkan Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam yang menyebutkan pihaknya selalu menolak setiap ancaman hukuman mati.

“Untuk setiap ancaman hukuman mati, Komnas HAM selalu bersikap menolak,” kata Mohammad Choirul Anam, seperti dikutip PROTOKOL24 dari Pikiran Rakyat berjudul Tuntutan Hukuman Mati Jaksa ke Herry Wirawan Miliki Dasar Kuat, Dimungkinkan Undang-Undang.

Baca Juga: Toyota Luncurkan New Fortuner Diesel Terbaru, Mesin Anyar dengan Tenaga Lebih Badak

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar menyebut pemberian hukuman mati terhadap pelaku kekerasan sesual memiliki dasar yang kuat.

Pasalnya pemberian hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual dimungkinkan oleh Undang-Undang.

"Di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 khususnya Pasal 81 Ayat 5 dimungkinkan diberikan pidana mati," ujarnya, Jumat 14 Januari 2022.

Dalam kesempatan yang sama, dia menuturkan bahwa, hukuman penjara tak tepat diberikan kepada sang predator seks lantaran kejahatan yang serius.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Terbaru Bulan Januari 2022, Ada Samsung Galaxy A, Samsung Galaxy M, Samsung Galaxy S 

Kendati hal tersebut memiliki dasar yang kuat, pihaknya memahami pandangan Komnas HAM.

"Kami memahami betul apa yang disampaikan oleh Komnas HAM, tetapi ada satu prinsip yang semangatnya sama, memberikan hukuman maksimal,” ucapnya menerangkan.

Dia menuturkan, selain hukuman mati memiliki dasar yang kuat, hukuman seumur hidup juga menurutnya dimungkinkan juga menurut Undang-Undang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X