“Hukuman seumur hidup juga dimungkinkan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," kata dia menerangkan, seperti dilaporkan Antara.
Baca Juga: Ini Penjelasan KPK Terkait OTT Bupati Penajam Paser Utara
Diberitakan sebelumnya, tuntutan hukuman mati tersebut menurut Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana diberikan lantaran perbuatan sang predator seks dinilai merupakan kejahatan serius.
Tuntutan hukuman mati tersebut menurutnya merupakan bukti bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberi efek jera kepada pelaku.*(Irwan Suherman/Pikiran Rakyat)
Artikel Terkait
Herry Wirawan Perkosa 12 Murid Ngajinya, PBNU Tegaskan Pelaku Layak untuk Dikebiri karena Sangat Biadab
Gunakan Kode Khusus, Kecanggihan Pintu Ruangan Herry Wirawan Melebihi Ruang Pejabat Bahkan Hotel Berbintang
Terungkap! Ini Ilmu yang dimiliki Predator Seks Herry Wirawan Untuk Memperdaya Belasan Muridnya
Presiden Jokowi Geram dengan Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati, Minta Herry Wirawan Dihukum Ini Agar Jera
Mengerikan! Predator Seksual Herry Wirawan Ternyata Suka Cuci Otak Korban dan Istrinya Sendiri Lewat Cara Ini