Beda Pendapat Hukuman Mati, Predator Seks Herry Wirawan Disebut Lakukan Kejahatan Serius

photo author
Tim Protokol24 01, Protokol24
- Sabtu, 15 Januari 2022 | 07:00 WIB
Herry Wirawan saat dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (13/1/2022). Foto: Istimewa
Herry Wirawan saat dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (13/1/2022). Foto: Istimewa

“Hukuman seumur hidup juga dimungkinkan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016," kata dia menerangkan, seperti dilaporkan Antara.

 Baca Juga: Ini Penjelasan KPK Terkait OTT Bupati Penajam Paser Utara

Diberitakan sebelumnya, tuntutan hukuman mati tersebut menurut Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana diberikan lantaran perbuatan sang predator seks dinilai merupakan kejahatan serius.

Tuntutan hukuman mati tersebut menurutnya merupakan bukti bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberi efek jera kepada pelaku.*(Irwan Suherman/Pikiran Rakyat)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X