Bandung, (Protokol24) - Polda Jawa Barat mengamankan sejumlah anggota ormas GMBI yang terlibat kericuhan saat aksi unjuk rasa. Sebanyak 19 anggota GMBI diketahui positif mengkonsumsi narkoba.
Pernyataan itu dikeluarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim pada Jumat 28 Januri 2022. Ibrahim mengatakan, polisi akan mendalami penggunaan barang terlarang tersebut.
Pasca aksi unjuk rasa yang berujung ricuh, polisi langsung memeriksa urin peserta aksi.
Total polisi sudah menetapkan 11 orang anggota GMBI menjadi tersangka. Ketua Umum GMBI Fauzan pun sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Ini Sejarah Angpau dan Maknanya Saat Perayaan Imlek
Ketua umum GMBI diamankan di rumahnya di wilayah Bandung pada Jumat siang tadi. Mereka semua akan dijerat dengan Pasal 160 dan atau 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati Tetap Diberikan Untuk Herry Wirawan, Yayasan Dibubarkan dan Asetnya Dilelang
Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh terjadi pada Kamis 27 Januari 2022, Massa merusak fasilitas umum yang ada di sekitar Mapolda Jabar. Selain itu massa diduga mengeroyok seorang anggota polisi.
Baca Juga: Kamar RS Mulai Penuh, Warga Terpapar Omicron Tanpa Gejala Diminta Isolasi Mandiri di Rumah
Ratusan orang pun diamankan oleh polisi. Sementara itu, kemacetan panjang terjadi saat aksi unjuk rasa tersebut. Massa dari GMBI tak hanya berasal dari Bandung saja, melainkan sejumlah daerah lain seperti Sumedang, Karawang, Bekasi, Tasikmalaya dan Garut.
Baca Juga: Tujuh Bocah SD Diamankan Polisi Karena Hendak Tawuran, Senjata Tajam Ditemukan di Dalam Tas
Mereka awalnya berunjuk rasa kepada polisi untuk meminta pengusutan kasus bentrok antar ormas di wilayah Karawang.***