Bandung, (Protokol24) - Polda Jawa Barat mengamankan sejumlah anggota ormas GMBI yang terlibat kericuhan saat aksi unjuk rasa. Sebanyak 19 anggota GMBI diketahui positif mengkonsumsi narkoba.
Pernyataan itu dikeluarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim pada Jumat 28 Januri 2022. Ibrahim mengatakan, polisi akan mendalami penggunaan barang terlarang tersebut.
Pasca aksi unjuk rasa yang berujung ricuh, polisi langsung memeriksa urin peserta aksi.
Total polisi sudah menetapkan 11 orang anggota GMBI menjadi tersangka. Ketua Umum GMBI Fauzan pun sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Ini Sejarah Angpau dan Maknanya Saat Perayaan Imlek
Ketua umum GMBI diamankan di rumahnya di wilayah Bandung pada Jumat siang tadi. Mereka semua akan dijerat dengan Pasal 160 dan atau 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati Tetap Diberikan Untuk Herry Wirawan, Yayasan Dibubarkan dan Asetnya Dilelang
Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh terjadi pada Kamis 27 Januari 2022, Massa merusak fasilitas umum yang ada di sekitar Mapolda Jabar. Selain itu massa diduga mengeroyok seorang anggota polisi.