Tuntutan Hukuman Mati Tetap Diberikan Untuk Herry Wirawan, Yayasan Dibubarkan dan Asetnya Dilelang

- Kamis, 27 Januari 2022 | 18:18 WIB
Jaksa menuntut Herry Wirawan, predator seks pelaku pemerkosa 13 peserta didiknya dengan tuntutan hukuman mati. (Galamedia Pikiran Rakyat)
Jaksa menuntut Herry Wirawan, predator seks pelaku pemerkosa 13 peserta didiknya dengan tuntutan hukuman mati. (Galamedia Pikiran Rakyat)


BANDUNG, PROTOKOL24- Jaksa masih menuntut predator seks Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 peserta didiknya dengan tuntutan hukuman mati, sekali pun Herry Wirawan sempat meminta pengurangan hukuman.

Dalam sidang lanjutan terhadap predator seks Herry Wirawan yang kembali digelar pada Kamis, 27 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati itu telah diatur sebagaimana dalam undang-undang.

Jaksa menuntut predator seks Herry Wirawan mendapat hukuman mati untuk memberikan efek jera.

Apalagi predator seks Herry Wirawan telah memerkosa 13 anak didiknya di Madani Boarding School, Cibiru, Bandung. Bahkan beberapa orang diantara korban hamil dan melahirkan bayi.

Baca Juga: Saat Isolasi Mandiri Terkonfirmasi Omicron, Ini Prosedur Layanan Telemedisin yang Bisa Akses

Tuntutan hukuman mati oleh jaksa terhadap predator seks Herry Wirawan, mendapat tanggapan beragam. Namun jaksa tetap menerapkannya karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

"Tuntutan mati diatur dalam peraturan perundang-undangan, artinya secara legal ketika kami melakukan suatu tuntutan itu diatur dalam suatu ketentuan regulasi," jelas Asep N Mulyana, seperti dikutip Protokol24 dari Pikiran Rakyat berjudul Update Sidang Predator Seks Herry Wirawan: Jaksa Tetap Tuntut Pelaku dengan Hukuman Mati.

Selain tuntutan hukuman mati, salah satu poin dalam tuntutan jaksa adalah pembubaran yayasan milik terdakwa Herry Wirawan karena menjadi instrumen kejahatan.

Baca Juga: Dua Prajurit TNI Gugur Ditembak Gerombolan KKB, Baku Tembak Masih Terjadi Hingga Kamis Pagi 

Lebih lanjut, dalam sidang lanjutan pada Kamis tersebut, Asep juga menyebutkan bahwa pembubaran yayasan milik terdakwa Herry Wirawan, menjadi salah satu poin dalam tuntutan karena menjadi instrumen kejahatan.

Pasalnya, tutur Asep, kejahatan itu mungkin tidak akan terjadi jika tidak ada yayasan pesantren sebagai instrumen Herry Wirawan. Menurutnya, Herry Wirawan pun menggunakan instrumen tersebut secara sistematis.

"Yayasan atau boarding school merupakan instrumental delicti, artinya alat yang digunakan terdakwa melakukan kejahatan," ucapnya.

Baca Juga: Beroperasi Lebih Dari 3 Tahun, Jaringan Pencurian dan Penadahan Sepeda Motor Diringkus Polres Indramayu 

Tak hanya dibubarkan, Asep menyampaikan bahwa seluruh aset milik Herry Wirawan, termasuk yayasan tersebut juga dituntut untuk disita sebagai hukuman.

Nantinya, aset yang disita tersebut dituntut untuk dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban.

Halaman:

Editor: Cipyadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X