BANDUNG, PROTOKOL24- Jaksa masih menuntut predator seks Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 peserta didiknya dengan tuntutan hukuman mati, sekali pun Herry Wirawan sempat meminta pengurangan hukuman.
Dalam sidang lanjutan terhadap predator seks Herry Wirawan yang kembali digelar pada Kamis, 27 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati itu telah diatur sebagaimana dalam undang-undang.
Jaksa menuntut predator seks Herry Wirawan mendapat hukuman mati untuk memberikan efek jera.
Apalagi predator seks Herry Wirawan telah memerkosa 13 anak didiknya di Madani Boarding School, Cibiru, Bandung. Bahkan beberapa orang diantara korban hamil dan melahirkan bayi.
Baca Juga: Saat Isolasi Mandiri Terkonfirmasi Omicron, Ini Prosedur Layanan Telemedisin yang Bisa Akses
Tuntutan hukuman mati oleh jaksa terhadap predator seks Herry Wirawan, mendapat tanggapan beragam. Namun jaksa tetap menerapkannya karena sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
"Tuntutan mati diatur dalam peraturan perundang-undangan, artinya secara legal ketika kami melakukan suatu tuntutan itu diatur dalam suatu ketentuan regulasi," jelas Asep N Mulyana, seperti dikutip Protokol24 dari Pikiran Rakyat berjudul Update Sidang Predator Seks Herry Wirawan: Jaksa Tetap Tuntut Pelaku dengan Hukuman Mati.
Selain tuntutan hukuman mati, salah satu poin dalam tuntutan jaksa adalah pembubaran yayasan milik terdakwa Herry Wirawan karena menjadi instrumen kejahatan.
Baca Juga: Dua Prajurit TNI Gugur Ditembak Gerombolan KKB, Baku Tembak Masih Terjadi Hingga Kamis Pagi
Lebih lanjut, dalam sidang lanjutan pada Kamis tersebut, Asep juga menyebutkan bahwa pembubaran yayasan milik terdakwa Herry Wirawan, menjadi salah satu poin dalam tuntutan karena menjadi instrumen kejahatan.
Pasalnya, tutur Asep, kejahatan itu mungkin tidak akan terjadi jika tidak ada yayasan pesantren sebagai instrumen Herry Wirawan. Menurutnya, Herry Wirawan pun menggunakan instrumen tersebut secara sistematis.
"Yayasan atau boarding school merupakan instrumental delicti, artinya alat yang digunakan terdakwa melakukan kejahatan," ucapnya.
Tak hanya dibubarkan, Asep menyampaikan bahwa seluruh aset milik Herry Wirawan, termasuk yayasan tersebut juga dituntut untuk disita sebagai hukuman.
Nantinya, aset yang disita tersebut dituntut untuk dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban.
Artikel Terkait
Terungkap! Ini Ilmu yang dimiliki Predator Seks Herry Wirawan Untuk Memperdaya Belasan Muridnya
Presiden Jokowi Geram dengan Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati, Minta Herry Wirawan Dihukum Ini Agar Jera
Mengerikan! Predator Seksual Herry Wirawan Ternyata Suka Cuci Otak Korban dan Istrinya Sendiri Lewat Cara Ini
Beda Pendapat Hukuman Mati, Predator Seks Herry Wirawan Disebut Lakukan Kejahatan Serius