Tuntutan Hukuman Mati Tetap Diberikan Untuk Herry Wirawan, Yayasan Dibubarkan dan Asetnya Dilelang

photo author
Tim Protokol24 01, Protokol24
- Kamis, 27 Januari 2022 | 18:18 WIB
Jaksa menuntut Herry Wirawan, predator seks pelaku pemerkosa 13 peserta didiknya dengan tuntutan hukuman mati. (Galamedia Pikiran Rakyat)
Jaksa menuntut Herry Wirawan, predator seks pelaku pemerkosa 13 peserta didiknya dengan tuntutan hukuman mati. (Galamedia Pikiran Rakyat)

"Kami minta agar yayasan, aset terdakwa itu dirampas oleh negara dengan dilelang, hasilnya digunakan untuk restitusi terdakwa dan biaya sekolah dan kehidupan anak-anak (korban)," tuturnya.

 Baca Juga: Laporkan Segera ke Polisi jika Ada Penimbunan Minyak Satu Harga

Sebagaimana diketahui, kejaksaan selain menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, pelaku pemerkosaan itu juga juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia.

Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***(Arman Muharam/Pikiran Rakyat)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X