"Kami minta agar yayasan, aset terdakwa itu dirampas oleh negara dengan dilelang, hasilnya digunakan untuk restitusi terdakwa dan biaya sekolah dan kehidupan anak-anak (korban)," tuturnya.
Baca Juga: Laporkan Segera ke Polisi jika Ada Penimbunan Minyak Satu Harga
Sebagaimana diketahui, kejaksaan selain menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati, pelaku pemerkosaan itu juga juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia.
Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***(Arman Muharam/Pikiran Rakyat)
Artikel Terkait
Terungkap! Ini Ilmu yang dimiliki Predator Seks Herry Wirawan Untuk Memperdaya Belasan Muridnya
Presiden Jokowi Geram dengan Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati, Minta Herry Wirawan Dihukum Ini Agar Jera
Mengerikan! Predator Seksual Herry Wirawan Ternyata Suka Cuci Otak Korban dan Istrinya Sendiri Lewat Cara Ini
Beda Pendapat Hukuman Mati, Predator Seks Herry Wirawan Disebut Lakukan Kejahatan Serius