BPOM Berikan Persetujuan Penggunaan Darurat Enam Vaksin Ini Sebagai Booster

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Kamis, 3 Februari 2022 | 07:02 WIB
Ilustrasi - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster bagi Vaksin Sinopharm. (HUMAS BPOM/UN)
Ilustrasi - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster bagi Vaksin Sinopharm. (HUMAS BPOM/UN)

 

JAKARTA, PROTOKOL24- Vaksin Sinopharm resmi mendapatkan izin penggunaan darurat sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster.

Izin booster Vaksin Sinopharm telah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kepastian itu, diungkapkan Kepala BPOM Penny K. Lukito.

Disebutkan Penny K. Lukito, persetujuan pada Vaksin Sinopharm sebagai booster merupakan vaksin ke-6 yang digunakan dan telah mendapatkan persetujuan.

Baca Juga: Kepolisian Tegaskan Tidak Akan Mengeluarkan Rekomendasi Kegiatan yang Berpotensi Menimbulkan Kerumunan 

Sebelumnya, sudah ada lima vaksin Covid-19 yang telah mendapat izin penggunaan darurat untuk digunakan sebagai vaksin booster.

Kalimanya antara lain, vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma, vaksin Pfizer, vaksin AstraZeneca, vaksin Moderna, dan vaksin Zifivax.

“Sesuai persyaratan penggunaan darurat, BPOM telah melakukan evaluasi terhadap aspek khasiat dan keamanan mengacu pada standar evaluasi vaksin Covid-19 untuk Vaksin Sinopharm sebagai dosis booster homolog untuk dewasa 18 tahun ke atas,” jelas Kepala BPOM Penny K. Lukito.

Baca Juga: Makin Menyebar, Virus Covid-19 Kini Menginfeksi Anggota dan Pegawai DPR 

Ia menyebutkan Vaksin Sinopharm telah didaftarkan PT Kimia Farma untuk penggunaan booster homolog pada usia dewasa 18 tahun atau lebih yang telah mendapatkan dosis primer lengkap sekurang-kurangnya enam bulan.

Penggunaan Vaksin Sinopharm berdasarkan aspek keamanan sebagai booster umumnya dapat ditoleransi dengan baik.

Frekuensi, jenis, dan keparahan reaksi sampingan atau kejadian yang tidak diharapkan (KTD) setelah pemberian booster lebih rendah dibandingkan saat pemberian dosis primer.

Adapun KTD yang sering terjadi merupakan reaksi lokal seperti nyeri di tempat suntikan, pembengkakan, dan kemerahan serta reaksi sistemik seperti sakit kepala, kelelahan, dan nyeri otot, dengan tingkat keparahan grade 1-2.

Baca Juga: Resmi, Polri Kembali Umumkan Perubahan Warna Seragam Satpam Hari Ini 

Sedangkan dari aspek Imunogenisitas, peningkatan respons imun humoral untuk parameter pengukuran antibodi netralisasi dan anti IgG masing-masing sebesar 8,4 kali dan 8 kali lipat dibandingkan sebelum pemberian booster.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X