BALI, PROTOKOL24- Pemerintah akan menerapkan uji coba pembebasan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Pembebasan kewajiban karantina akan mulai dilakukan uji coba pada 14 Maret 2022 di Bali.
Dalam penerapannya, uji coba pembebasan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berkunjung ke Bali akan menerapkan sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Masa Karantina PPLN Dipangkas Menjadi Tiga Hari dan Mulai Berlaku 1 Maret 2022, Ini Syaratnya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika uji coba pembebasan kewajiban karantina di Bali ini berjalan dengan baik, maka selanjutnya pemerintah akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia.
Perluasan itu, dikatakan Luhut Binsar Pandjaitan akan diterapkan pada 1 April 2022 atau bisa diterapkan lebih cepat.
"Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi," sebut Luhut Binsar Pandjaitan.
Alasan pemilihan Bali sebagai lokasi uji coba bebas karantina, lanjutnya, dikarenakan cakupan vaksinasi dosid kedua di Bali cukup tinggi dibandingkan provinsi lainnya.
Data per 28 Februari 2022 menunjukan, untuk vaksinasi dosis pertama di Bali telah mencapai 114,96%, sedangkan untuk dosis kedua mencapai 104,1%.
Alasan lainnya, yaitu kasus Covid-19 harian di Bali menunjukkan trend yang melandai.
Baca Juga: Omicron dilaporkan Bisa Menimbulkan Gejala di Mata dan Telinga
Uji coba bebas karantina diberlakukan dengan persyaratan diantaranya sudah melakukan vaksinasi covid-19 dosis lengkap atau booster.
Syarat lainnya, yaitu menunjukkan pembayaran pemesanan hotel minimal empat hari, dan menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia.
Selain itu, syarat lainnya yaitu melakukan entry test PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes keluar.
Artikel Terkait
Masa Karantina PPLN Dipangkas Menjadi Tiga Hari dan Mulai Berlaku 1 Maret 2022, Ini Syaratnya