Bali Dipilih Jadi Lokasi Uji Coba Bebas Karantina, Jika Berhasil Cakupannya Akan Diperluas

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Selasa, 1 Maret 2022 | 10:50 WIB
Pembebasan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan mulai dilakukan uji coba pada 14 Maret 2022 di Bali. (pixabay)
Pembebasan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan mulai dilakukan uji coba pada 14 Maret 2022 di Bali. (pixabay)

Baca Juga: Eti Herawati, Kepala SMP Asal Indramayu Peraih Penghargaan PNS Inspiratif Jawa Barat 

Bagi pelaku perjalanan luar negeri juga disyaratkan untuk melakukan PCR ulang pada hari ke-3 di hotel masing-masing.

Syarat penting lainnya yang juga harus dipatuhi adalah menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan.

Dalam acara internasional, tes antigen dilakukan setiap hari terhadap semua peserta.

Terakhir, permintaan e-visa turis mancanegara tidak diwajibkan disertai sponsor atau penjamin agar tidak memberatkan.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: Petualangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X