JAKARTA,PROTOKOL24- Beredarnya informasi yang menyebutkan adanya pencabutan status pandemi langsung ditanggapi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menilai ada sebagian dari pernyataan pada Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 yang dipotong bagian awalnya dan hanya pada bagian akhirnya saja yang disebarkan.
Dengan demikian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa informasi yang beredar dengan menyebutkan tentang pencabutan status pandemi Covid-19 itu tidak benar.
Baca Juga: Tantangan Wartawan dan Inovasi PWI Indramayu Hadapi Pandemi
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meluruskan dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022 tidak mencabut status pandemi, tetapi mencabut surat edaran sebelumnya mengenai protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Kalimat "Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku" dalam siaran pers Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu 6 Maret 2022 merupakan potongan dari kalimat pada bagian penutup Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Ditegaskan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pernyataan lengkap pada bagian penutup poin kedua surat edaran itu berbunyi: Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Kartu Vaksin Dosis Kedua Jadi Syarat Wajib Pencairan Bantuan Sosial, Warga Bisa Vaksin di Tempat
Atas beredarnya informasi keliru yang tersebar di tengah masyarakat itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menginformasikan kepada warga mengenai akses informasi tentang berbagai hal terkait penanganan Covid-19.
Akses informasi mengenai penanganan Covid-19 dan ketentuan-ketentuan pemerintah lainnya yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit tersebut dapat diakses dari laman resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Artikel Terkait
Daftar Artis yang Meninggal Sepanjang 2021, Banyak yang Terserang Covid-19 saat Pandemi
Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir? Begini Kata Pakar IPB
Ridwan Kamil Tanggapi Wacana Perubahan Status Pandemi Covid-19 Jadi Endemi