INDRAMAYU, PROTOKOL24- Sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis kedua menjadi syarat wajib bagi warga penerima bantuan sosial untuk dapat mencairkan bantuan yang mereka terima.
Wajibnya warga penerima bantuan sosial menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis kedua merupakan upaya untuk mengoptimalkan cakupan vaksinasi di Kabupaten Indramayu.
Hal ini seperti terpantau saat penyaluran bantuan sosial tunai (BST) di Balai Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, Selasa 1 Maret 2022.
Camat Terisi Endhy Yohendi yang memantau penyaluran bantuan sosial tersebut membenarkan adanya syarat wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua bagi warga penerima bantuan sosial.
"Jadi pembagian BST ini untuk peserta penerimanya diwajibkan untuk menaati prokes dengan menerapkan 5M, dan sebelum mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun, penerima harus dipastikan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua," jelasnya.
Bagi mereka yang hendak mencairkan bantuan sosial namun belum menerima vaksin, maka petugas akan mengarahkannya terlebih dahulu untuk menjalani vaksinasi.
"Baik itu yang belum sama sekali divaksin maupun yang baru divaksin satu kali, sebelumnya kita lakukan skrining terlebih dahulu," imbuhnya.
Baca Juga: Bali Dipilih Jadi Lokasi Uji Coba Bebas Karantina, Jika Berhasil Cakupannya Akan Diperluas
Camat berharap agar PT Pos Indonesia dalam setiap penyaluran bantuan sosial berkoordinasi dengan puskesmas setempat.
Artikel Terkait
Eti Herawati, Kepala SMP Asal Indramayu Peraih Penghargaan PNS Inspiratif Jawa Barat
Alfamart Bersama PWI Indramayu Kembali Distribusikan Bantuan Sembako Peringati Hari Pers Nasional
Setahun Kepemimpinan Bupati Nina Agustina, Telah Banyak Masyarakat Indramayu Terbantu Layanan Dokmaru