Kartu Vaksin Dosis Kedua Jadi Syarat Wajib Pencairan Bantuan Sosial, Warga Bisa Vaksin di Tempat

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Selasa, 1 Maret 2022 | 20:25 WIB
Warga penerima bantuan sosial tunai (BST) di Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis kedua untuk dapat mencairkan bantuan yang diterimanya. (PROTOKOL24)
Warga penerima bantuan sosial tunai (BST) di Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis kedua untuk dapat mencairkan bantuan yang diterimanya. (PROTOKOL24)

Penyaluran juga mendapat pengawasan ketat Satgas Covid-19 setempat.

Pada hari yang sama, sebanyak 2.979 kepala keluarga dari tiga desa, yaitu Jatimulya, Jatimunggul, dan Cikawung Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat berupa bantuan sosial tunai sebesar Rp600.000 per kepala keluarga.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: PROTOKOL24

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X