PROTOKOL24- Sistem pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) lewat aplikasi PeduliLindungi saat ini masih dalam proses sosialisasi sebelum nantinya benar-benar diterapkan di tengah masyarakat.
Kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLIndungi tersebut untuk pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter dan Rp15.500 per kg dengan jumlah pembelian maksimal 10 kg perorang perhari.
Masyarakat hanya akan mendapatkan minyak goreng curah rakyat di tempat penjualan yang memasang tanda QR code saja.
Baca Juga: Wabah PMK Selimuti Perayaan Idul Adha, Tips Ini Penting Diperhatikan Saat Memilih Hewan Kurban
Dalam pelaksanaannya, pembeli datang ke kios/toko/warung yang memasang tanda QR Code penjualan minyak goreng curah rakyat.
Selanjutnya pembeli melakukan Scan QR Code tersebut dan perlihatkan hasil Scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil scan berwarna hijau, maka warga dibolehkan membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Namun jika hasilnya berwarna merah, maka pembeli tidak dapat melakukan pembelian minyak goreng curah rakyat.
Baca Juga: Wamen LHK Apresiasi Taman KEHATI dan Ekoriparian Sungai Tjimanoek Binaan Polytama Propindo
Lalu bagaimana dengan pembeli yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Alternatif lainnya, yaitu pembeli minyak goreng curah dengan menggunakan KTP.
Untuk pembelian yang menggunakan KTP, nantinya pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP pembeli.
Baca Juga: Banjir Ucapan Putra Bupati Nina Agustina Lulus Akpol, BJB Indramayu Ucapkan Selamat dan Turut Bangga
Sistem pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) ini diharapkan dapat mulai dilakukan pada 10 Juli 2022.
Pemberlakuan ini ditujukan supaya pendistribusian minyak goreng curah rakyat bisa terkoordinir dan terpantau dari produsen hingga konsumen.