• Jumat, 29 September 2023

Polisi Ungkap Ratusan Kasus Judi Online Sepanjang Tahun 2022

- Jumat, 30 September 2022 | 05:34 WIB
Ilustrasi Judi Online (Pixabay/AidanHowe)
Ilustrasi Judi Online (Pixabay/AidanHowe)

Protokol24 - Sepanjang tahun 2022 ini, polisi berhasil mengungkap 612 kasus judi online dengna total 760 tersangka yang diamankan. Polisi mengklaim, pemberantasan judi online merupakan komitmen yang dipegang oleh Kapolri.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, pada tahun 2021, polisi juga berhasil mengungkap banyak penyakit masyarakat terutama judi sebanyak 198 kasus dengan 194 tersangka.

Baca Juga: Kisah Pencurian Brangkas Milik Dara Arafah, Mulai dari Foya-Foya hingga Cinta yang Diduakan

Guna memberikan efek jera, para bandar judi tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. "Contoh aset yang berhasil disita oleh tim khusus di Medan sebesar Rp 10 miliar," kata Dedi.

Sementara itu, isu tentang konsorsium 303 atau judi online yang menyeret nama Ferdy Sambo dan petinggi polisi lain, Dedi memastikan polisi sudah menelusuri hal tersebut.

Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi Redmibook 15, Laptop Gahar yang Kini Harganya Sudah Turun Jauh

"Untuk konsorsium sudah ditanyakan ke Bareskrim sementara hasilnya tidak ada," ungkap Dedi.

Kendati demikian, Dedi mengatakan polisi akan menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah.

Baca Juga: Tak Akan Lagi Kesulitan Air, Sumber Baru Kebutuhan Pertanian Indramayu Akan Dipenuhi Bendungan Cipanas

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto mengatakan, kewenangan pengusutan isu konsorsium 303 adalah wewenang dari Polri. Polisi jangan hanya menangkap pengecer dan operator saja.

Dia pun sudah sejak awal mendesak agar polisi mengusut isu tersebut. Meskipun menurutnya informasi yang beredar tentang konsorsium 303 di tengah masyarakat tidak lengkap.***

Editor: Irma Cristine

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X