Kecanduan Judi Online, Mantan Karyawan Minimarket Penodong Kasir Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Kamis, 2 Juni 2022 | 19:50 WIB
Uang sejumlah Rp19,2 juta dan senjata tajam menjadi barang bukti kejahatan perampokan yang dilakukan oleh DP, mantan karyawan minimarket di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. (CIPYADI/PROTOKOL24)
Uang sejumlah Rp19,2 juta dan senjata tajam menjadi barang bukti kejahatan perampokan yang dilakukan oleh DP, mantan karyawan minimarket di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. (CIPYADI/PROTOKOL24)


INDRAMAYU, PROTOKOL24- Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus perampokan yang dilakukan seorang mantan karyawan minimarket di Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu dalam waktu cepat.

Seorang pemuda berinisial DP (19 tahun), warga Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu dikenali oleh rekan kerjanya saat menodong seorang karyawati minimarket yang sedang menghitung uang hasil penjualan usai menutup toko di malam hari, Selasa, 31 Mei 2022 pukul 22.40 WIB.

Dalam aksinya, DP tertangkap kamera CCTV minimarket menodongkan senjata tajam jenis golok dan berhasil merampas uang hasil penjualan senilai Rp20 juta.

Uang hasil kejahatan itu, sebanyak Rp800 ribu telah dihabiskannya untuk berfoya-foya.

Baca Juga: Toyota Innova Terbaru Dilengkapi dengan Mesin Diesel 2800 cc, Tenaga Makin Brutal dan Sangar 

DP mengaku aksi nekatnya itu dilakukan lantaran terjerat utang pinjaman online (Pinjol).

Diakui pula, mulanya ia meminjam uang kepada pinjol sebesar Rp 6 juta, namun angka tersebut membengkak menjadi Rp12 juta berikut bunganya.

Parahnya lagi, pinjaman online yang yang didapatkannya itu ia habiskan untuk membeli slot judi online.

Baca Juga: Dikenali sebagai Mantan Karyawan, Perampok Minimarket Diringkus Kurang dari 10 Jam

Ia mengaku tidak bisa lepas dari jeratan judi online dalam 4 bulan terakhir.

Kondisinya semakin tertekan ketika ia diberhetikan sebagai karyawan minimarket lantaran sering tidak masuk kerja.

"Baru sebulan lalu diberhentikan kerja," ujarnya di Mapolres Indramayu, Kamis, 2 Juni 2022.

Kondisi ini membuatnya gelap mata, hingga nekat melakukan aksi kejahatan di minimarket tempatnya bekerja dulu.

Baca Juga: Indomie jadi Amunisi Tambahan bagi Tentara Ukraina saat Berperang Melawan Rusia

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah mengatakan, aksi kejahatan itu terjadi sesaat setelah toko tutup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: PROTOKOL24

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X