Bahagianya Korban Pencurian, Polres Indramayu Kembalikan Sepeda Motor yang Sempat Hilang

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Kamis, 30 Desember 2021 | 19:45 WIB
Polres Indramayu mengembalikan sepeda motor kepada korban yang sempat kehilangan karena dicuri.  (CIPYADI/PROTOKOL24)
Polres Indramayu mengembalikan sepeda motor kepada korban yang sempat kehilangan karena dicuri. (CIPYADI/PROTOKOL24)


PROTOKOL24- Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu mengamankan 6 orang tersangka kasus pencurian sepeda motor yang beroperasi di wilayah Indramayu bagian timur. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 12 unit sepeda motor yang merupakan barang hasil kejahatan.

Tersangka kasus pencurian sepeda motor yang baru saja diamankan itu, merupakan sindikat yang melancarkan aksi kejahatannya di wilayah Kecamatan Karangampel, Juntinyuat, Balongan, Indramayu, Kedokanbunder, Jatibarang, Kertasemaya, Sukagumiwang dan sekitarnya.

Kepolisian Resor Indramayu pun menyerahkan sepeda motor hasil pencurian itu kepada para pemiliknya di Mapolres Indramayu, Kamis 30 Desember 2021.

Baca Juga: Rekomendasi HP Murah Untuk Gaming, Realme Narzo 50A yang Sekarang Harganya Sudah Anjlok Turun  

Salah satu penerimanya adalah Tarsono warga Desa Kliwed, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu. Pria berusia 40 tahun itu, menjadi korban pencurian sepeda motor pada 20 September 2021 lalu.

Tarsono menceritakan mulanya sepeda motor miliknya sudah terparkir di dalam rumah. Namun saat malam kejadian itu, para pelaku pencurian sepeda motor masuk ke dalam rumahnya dengan merusak jendela.

Ia baru menyadari sepeda motor miliknya hilang dicuri pada keesokan harinya.

"Tahu-tahu jendela sudah dalam keadaan dicongkel," ujarnya usai menerima sepeda motor dari kepolisian.

Baca Juga: Asal Usul Benda Mirip Tank di Natuna Masih Misterius, Media Luar Soroti Penemuan Tersebut 

Tarsono mengaku senang sepeda motor miliknya bisa kembali karena Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor tersebut dan mengamankan barang buktinya.

Dengan telah dikembalikannya sepeda motor itu, Tarsono mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada polisi karena sudah mengembalikan sepeda motornya yang hilang beberapa bulan lalu.

"Terima kasih kepada bapak-bapak Polres Indramayu," ungkapnya.

Baca Juga: Kenaikan Dana Bantuan Parpol Hingga 300 Persen Dinilai Pengamat Tidak Tepat

Selain mengamankan 12 unit sepeda motor hasil kejahatan, kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti 3 buah kunci leter T bersama 4 buah mata kuncinya, obeng bersama kunci pas berbagai ukuran, 2 unit telepon genggam, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV. Termasuk 9 buah TNKB atau plat nomor sepeda motor palsu.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: PROTOKOL24

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X