Baca Juga: Driver GoCar Diduga Perkosa Penumpangnya, Netizen Ramai-Ramai Posting Foto Pelaku
Kemudian pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.***
Artikel Terkait
Herry Wirawan Perkosa 12 Murid Ngajinya, PBNU Tegaskan Pelaku Layak untuk Dikebiri karena Sangat Biadab
Pasca Gegernya Predaktor Seksual Herry Wirawan, Kini Giliran Depok Digegerkan Kasus Dugaan Pencabulan Anak
Selebgram Laura Anna atau Akrab dipanggil Lora Meninggal Dunia, Banjir Ucapan Duka
Driver GoCar Diduga Perkosa Penumpangnya, Netizen Ramai-Ramai Posting Foto Pelaku