Selebgram TE Ditangkap karena Kasus Prostitusi, Tarifnya Fantastis!

photo author
Jaenal Abidin, Protokol24
- Senin, 20 Desember 2021 | 19:44 WIB
Mucikari berinisial JB yang mempekerjakan selebgram ternama TE sebagai PSK ditangkap dan diamankan petugas di Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (20/12). (SMSolo/dok)
Mucikari berinisial JB yang mempekerjakan selebgram ternama TE sebagai PSK ditangkap dan diamankan petugas di Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (20/12). (SMSolo/dok)

Protokol24 - Seorang selebgram berinisial TE (26) diamankam kepolisian di Kota Semarang. TE tertangkap basah terlibat kasus prostitusi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, TE dijajakan oleh muncikari yang juga fotografer berinisial JB. Harga yang ditawarkan tak main-main, senilai Rp25juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, polisi tidak dapat mengungkap identitas selebgram dengan tarif fantastis tersebut. Menurut Puro, TE merupakan korban perdagangan orang.

Baca Juga: Diberi Imbalan Sepuluh Ribu, Anak Dibawah Umur Dijadikan Budak Seks Seorang Kakek Selama Dua Tahun

"Selebgram ini sebagai korban, kebetulan selebgram. Korban perdagangan orang," ucap Puro.

Menurut Puro, kasus prostitusi selebgram TE ini terungkap di salah satu hotel di Kota Semarang. Pada saat itu, polisi juga menangkap seorang wanita asal Brazil FBD (26) yang juga menerima open BO.

"Tersangka ini seorang selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki. Kemudian yang WNA juga sedang berhubungan badan dengan seseorang," kata Puro.

Baca Juga: Sinopsis Free Guy, Film yang Cocok Bagi para Pecinta Gaming

Dari hasil penyelidikan sementara, dua orang tersebut ditawarkan dengan tarif Rp 25 juta per malam. Sementara itu, muncikari JB mendapat bagian Rp 13 juta.

"Modus operandi memperkenalkan orang sebagai PSK dengan tarif luar biasa sekitar Rp 25 juta. Dengan praktek itu pelaku mendapat untung Rp 13 juta," terang Puro.

Menurut Puro, wanita asal Brazil itu diketahui merupakan seorang disc jockey (DJ). Warga negara asing ini menggunakan visa kerja ke Indonesia sejak 2017 lalu.

Baca Juga: Bawa Senjata Serbu SS1, Prada Yotam Kabur dari Tempat Tugas

"WNA Brazil menggunakan visa kerja dari 2017 di Bali. Adalah sosok DJ di beberapa diskotik di Bali, menurut pengakuannya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kondom berbagai merek, uang senilai Rp 13 juta dan sejumlah ponsel.

Atas perbuatannya, JB bakal dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jaenal Abidin

Sumber: Polda jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X