Protokol24 – Akhir-akhir ini tengah marak berita soal investasi bodong yang banyak menjerat korban hingga ribuan. Modusnya kebanyakan mengiming-imingi nasabahnya dengan keuntungan menggiurkan. Lalu bagaimanakah dengan pesan dari polisi agar tidak terjebak dalam lingkaran tersebut?
Dikutip dari Podcast Polri TV, Sabtu 5 Februari 2022, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan para calon nasabah untuk menelusuri benar tidaknya investasi tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Mulai Perintahkan Semua Rumah Sakit Jawa Barat Siaga 1, Omicron Menyebar Sangat Cepat
Kabarhakam Polri Komjen Pol Arief mengatakan, berdasarkan pengalamannya sebagai kasubdit perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareksrim Polri tahun 2007 silam, dirinya menangani banyak kasus investasi bodong.
Secara umum, modus yang digunakan adalah sama. Bedanya hanya di caranya saja. Berikut adalah langkah yang harus dilakukan sebelum berinvestasi.
Baca Juga: Salah Berikan Hasil Tes, Ini Sanksi Bagi Bumame Farmasi kata Kementerian Kesehatan
- Perhatikan Latar Belakang Perusahaan
Hal awal yang penting dilakukan sebelum berinvestasi adalah telusuri dahulu latar belakang perusahaan investasi. Simak track record dari perusahaan investasi tersebut. Biasanya, jika perusahaan investasi bodong akan menawarkan keuntungan atau profit yang tinggi dan tidak umum.
- Modus MLM dan Skema Ponzi
Modus yang sering digunakan yaitu menggunakan sistem MLM atau multi level marketing dan skema ponzi. Skema ponzi adalah permainan uang yang artinya uang nasabah atau investor hanya diputar-putar saja. Hingga pada akhirnya uang tersebut dibawa kabur.
Baca Juga: Jangan Abaikan Kesehatan, Gejala Omicron Mirip dengan Flu Biasa
Artikel Terkait
Jabar Banjir Proyek Investasi, Bisa Serap 87.766 Tenaga Kerja Baru
Mulai Marak, Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspada Penawaran Investasi Aset Kripto
Satgas Waspada Investasi Tutup 103 Entitas Pinjol Ilegal, Masyarakat Jangan Akses Lagi