Pandeglang,Protokol24.- Satreskrim Polres Pandeglang berhasil membongkar kasus kredit fiktif di Bank bjb Cabang Labuan senilai Rp13 miliar.
Hingga saat ini Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan dua orang pelaku kredit fiktif Bank bjb tersebut.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang nantinya akan turut diamankan dalam pengembangan kasus kredit fiktif bank pelat merah ini.
Satreskrim Polres Pandeglang juga belum menyentuh pimpinan cabang Bank bjb tersebut.
Bahkan sepertinya masih aman lantaran tidak disebutkan dalam rilis pihak kepolisian.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank bjb Widi Hartoto saat dikonfirmasi, Jumat (17/05/2024) terkait bank yang begitu mudah mengeluarkan pinjaman hingga tertipu belum menjawab pertanyaan dari redaksi.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi menerangkan dua orang telah ditangkap terkait kasus kredit fiktif modal usaha di salah satu Bank bjb di Pandeglang.
Jefri Martahi menyebutkan keduanya pelaku itu, antara lain berinisial TN (55 tahun) dan IK (44 tahun).
Dari hasil penyidikan terungkap TN dan pimpinan Bank bjb tersebut diketahui sudah berteman baik sebelum pengajuan kredit dilakukan.
"Diduga pimpinan cabang saat itu memiliki hubungan emosional dengan TN, sehingga ketika TN mengajukan pinjaman, permohonannya langsung diterima. Mungkin ada faktor kedekatan pribadi sebelumnya," kata Jefri.
Baca Juga: Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Tegas Tolak Draf RUU Penyiaran, Jika Diberlakukan Tidak Akan Ada Independensi Pers
Kepolisian mengungkap dalam menjalankan aksinya, salah seorang pelaku TN mengajukan kredit usaha melalui lima perusahaan yang dibuat atas namanya sendiri.
Perusahaan-perusahaan tersebut dimanipulasi dengan menggunakan nama karyawan dan adik kandungnya.
"TN berkoordinasi dengan kepala Bank bjb Labuan, lalu membawa dokumen permohonan Kredit Modal Kerja (KMK) ke bank. Dia membuat dua CV atas nama karyawannya dan satu PT atas nama adik kandungnya untuk diajukan sebagai pemohon KMK," jelas Jefri.
Artikel Terkait
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Mendagri Bersurat Perintahkan Bupati dan Walikota Pindahkan RKUD ke Bank Banten