Bahagianya PPPK Fungsional Tenaga Kesehatan Saat Menerima SK, Ini Pesan Bupati Indramayu Nina Agustina

photo author
Cipyadi, Protokol24
- Jumat, 23 Juni 2023 | 10:14 WIB
Bupati Indramayu Nina Agustina menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kontrak kepada PPPK Jabatan  Fungsional Tenaga Kesehatan di Pendopo Kantor Bupati Indramayu.
Bupati Indramayu Nina Agustina menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kontrak kepada PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Pendopo Kantor Bupati Indramayu.


INDRAMAYU,PROTOKOL24.- Ratusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan (Nakes) telah resmi diangkat dan menerima Surat Keputusan (SK) Kontrak dari Bupati Indramayu Nina Agustina.

Para PPPK Jabatan Fungsional akan melaksanakan kontrak kerja selama 5 tahun dan pada setiap tahunnya akan dievaluasi terhadap kinerjanya.

Usai menerima Surat Keputusan (SK) Kontrak, selanjutnya para PPPK Jabatan Fungsional tersebut diminta Bupati Indramayu Nina Agustina untuk bersinergi dengan pemerintah kabupaten untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pun dedikasinya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Indramayu Nina Agustina juga meminta para PPPK Nakes yang baru dilantik untuk meningkatkan pengetahuan, loyalitas, wawasan, kepribadian dan etika termasuk dalam hal memahami visi dan misi Pemerintah Kabupaten Indramayu.

"ASN Indramayu saat ini bukanlah ASN yang hanya duduk dan bekerja monoton, namun harus menjadi ASN yang Bermartabat, aktif, inovatif dan mampu membawa perubahan ke arah yang lebih positif baik bagi diri sendiri, instansi maupun bagi masyarakat," ungkap Nina Agustina.

Baca Juga: Layanan Haji Ramah Lansia Terus Dimatangkan, Ini Tiga Skema yang Disiapkan PPIH Selama Ibadah di Armina 

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu dr. Deden Boni Koswara menjelaskan, seleksi PPPK Jabatan Fungsional Nakes formasi tahun 2022 lalu telah dilaksanakan secara online dengan menggunakan sistem CAT yang bekerjasama dengan BKN.

Dengan demikian Deden memastikan pelaksanannya terbebas dari praktik KKN, transparan dan akuntabel.

Deden menambahkan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Nakes formasi tahun 2022 formasinya hanya dapat diikuti oleh tenaga kesehatan non-ASN yang terdata dalam database Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).

Selain itu, juga diperuntukan bagi eks-tenaga honorer yang terdata pada database BKN berdasarkan Kepmenpan RB nomor 968 Tahun 2022 tentang mekanisme seleksi PPPK Jabatan Fungsional Nakes TA 2022.

Baca Juga: STMIK IKMI Cirebon Jalin Kerjasama Perguruan Tinggi Vokasi di Thailand Kembangkan Kecerdasan Buatan 

Ia menjabarkan pada tahapan seleksi PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan terbagi menjadi 2 tahap, yakni seleksi administrasi dan kompetensi dasar yang dilaksanakan pada 7 hingga 16 Desember 2022 bertempat di titik lokasi mandiri BKN.

Disebutkannya, peserta yang mengikuti seleksi sebanyak 367 peserta, jumlah yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri sebanyak 3 peserta terdiri dari 2 jabatan dokter dan 1 jabatan apoteker.

"Jumlah peserta seleksi yang dinyatakan lulus dengan nilai ambang batas dan telah ditetapkan nomor induk PPPK sebanyak 64 peserta," katanya

Baca Juga: Ini Tiga Kunci Sukses Ricky Afrianto, Global Director yang Sukses Kibarkan Mayora Group Go International 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: PROTOKOL24

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X