PROTOKOL24.- Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) telah menandatangani komitmen layanan haji ramah lansia pada 10 Mei 2023 lalu.
Seluruh KBIHU bersepakat untuk mendukung program haji ramah lansia yang saat ini digagas pemerintah dengan memberikan kemudahan-kemudahan bagi jamaah haji lansia, termasuk memberikan fasilitasi para jamaah yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan agar tetap dapat menunaikan ibadah hajinya.
Bahkan menghadapi fase puncak haji, wukuf di Arafah – Muzdalifa – Mina, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) terus mematangkan konsep terbaik dalam penyelenggaraan ibadah jamaah haji lansia.
Baca Juga: Indonesia Tidak Lagi Pandemi Covid-19 Setelah Presiden Jokowi Umumkan Cabut Statusnya
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan untuk mendukung program haji ramah lansia, saat ini tengah disosialisasikan tiga skema layanan ibadah jamaah haji lansia.
Ketiga skema itu, lanjut Arsad, terus disosialisasikan kepada para pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Arsad menilai KBIHU memiliki posisi strategis dalam ikut memberikan pemahaman kepada jemaah haji, termasuk jemaah lansia, terkait skema penyelenggaraan puncak haji.
Di sisi lain, KBIHU umumnya memilki banyak jemaah. Sehingga pesan dari para ustaz di KBIHU akan didengar dan diikuti jamaahnya.
“Menjelang puncak haji di Arafah – Muzdalifah – Mina atau Armina, kita telah siapkan tiga skema penyelenggaraan ibadah, khususnya bagi jemaah haji lansia,” ungkap Arsad.
Baca Juga: Proyek Pertamina EP Disegel, Ini Penjelasan Pemkab Indramayu Terkait Syarat yang Belum Terpenuhi
Lebih jauh ia memaparkan ketiga skema layanan jamaah haji lansia itu, antara lain yang pertama jamaah lansia yang akan dibadalhajikan.
Skema pertama ini berlaku bagi jamaah haji lansia yang meninggal dunia setelah di embarkasi, saat di pesawat, atau di tanah suci, serta bagi mereka yang memiliki ketergantungan pada alat dan obat sehingga tidak bisa dimobilisasi.
Ia menyebutkan berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu, sampai saat ini tercatat ada 99 jemaah haji Indonesia yang meninggal di pesawat, Jeddah, Madinah, dan Makkah.
Baca Juga: STMIK IKMI Cirebon Jalin Kerjasama Perguruan Tinggi Vokasi di Thailand Kembangkan Kecerdasan Buatan
Selanjutnya skema kedua adalah disafariwukufkan. Skema ini akan berlaku dan disiapkan bagi jemaah haji yang sakit dan dirawat, baik di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKIH) ataupun di RS Arab Saudi (RSAS), dan masih bisa dimobilisasi.
Artikel Terkait
Ini Penjelasan Tentang Bayan Tarhil, Persetujuan Tiga Belah Pihak Menetapkan Salat Arbain di Masjid Nabawi
Jangan Selfie Berlebihan di Masjidil Haram, PPIH Ingatkan Jamaah Haji Indonesia Patuhi Otoritas Setempat