JATIBARANG,PROTOKOL24.- Pemerintah Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu memperkenalkan inovasi layanan administrasi kependudukan bertajuk Pojok Konseling Adminduk Bermartabat atau (Poling Adat).
Poling Adat Kecamatan Jatibarang diluncurkan sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi setiap individu sebagai pengakuan atas hukum serta peristiwa kependudukan, dan itu merupakan dasar pelayanan administrasi kependudukan.
Poling Adat Kecamatan Jatibarang yang menjadi ruang mempertemukan masalah dan solusi administrasi kependudukan merupakan perwujudan dari 10 program unggulan Bupati Indramayu Nina Agustina.
Camat Jatibarang Iim Nurahim, melalui Kasie Pelayanan Masyarakat Kecamatan Jatibarang Tinarih menjelaskan hadirnya inovasi layanan Poling Adat Kecamatan Jatibarang dilatarbelakangi oleh kondisi masih sering ditemukannya masalah-masalah TKI/TKW di luar negeri yang disebabkan karena belum tertibnya administrasi kependudukan.
Di sisi lain, masih adanya pola pikir masyarakat yang beranggapan belum terlalu penting untuk mengurus administrasi kependudukan ketika belum ada kepentingan yang mendesak.
Kondisi ini tentu harus terus diedukasi agar kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan meningkat.
Melalui Poling Adat Kecamatan Jatibarang pula, masyarakat mendapatkan edukasi mudahnya mendapatkan layanan administrasi kependudukan.
Sebab selama ini masih ada opini di tengah-tengah masyarakat yang beranggapan mengurus administrasi kependudukan itu merupakan hal yang sulit dan rumit.
"Melalui Poling Adat Kecamatan Jatibarang ini, kita optimalkan pelayanan administrasi kependudukan. Sudah disiapkan ruang khusus Konseling Adminduk Bermartabat yang dapat dimanfaatkan masyarakat," jelas Tinarih, Jumat (23/06/2023).
Ia mengungkapkan sejumlah persoalan administrasi kependudukan yang masih muncul di masyarakat antara lain adanya pernikahan antara WNA dan WNI.
Selain itu, juga ada persoalan dimana TKW yang bekerja di luar negeri pulang dengan membawa anak, serta beberapa persoalan lainnya yang terus diinventarisir.
Melalui program inovasi Poling Adat Kecamatan Jatibarang ini, dikatakannya dapat menggali masalah dan mencari solusi sehingga dalam persyaratan dan kelengkapan administrasi kependudukan dapat diterbitkan.
"Konseling bisa dilakukan melalui sosialisasi dan diskusi secara berkelompok maupun individu. Namun bila diluar dari kewenangan pemerintah kecamatan, maka akan diantar untuk dilanjutkan ke Disdukcapil Kabupaten Indramayu untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.
Artikel Terkait
Bupati Indramayu Nina Agustina Jadikan Harkitnas Sebagai Momentum Percepatan Perbaikan Jalan
Dukung Kemajuan Tata Rias Wajah, Bupati Nina Agustina Harapkan MUA Community Lahirkan Makeup Artis Andal