Indramayu,Protokol24.- Bupati Indramayu Nina Agustina kembali menyampaikan pernyataan tegasnya soal galangan kapal milik Ponpes Al Zaytun yang masih disegel karena belum melengkapi perizinan.
Galangan kapal milik Ma’had Al Zaytun yang berada di Jalur Pantura Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu itu disegel oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu sejak 15 Oktober 2022 lalu dan hingga kini belum memenuhi persyaratan perizinannya.
Setelah galangan kapal Al Zaytun yang telah lebih dahulu disegel, aset lainnya yang juga disegel Pemkab Indramayu adalah tempat penggergajian kayu yang baru disegel pada 20 Juli 2023.
Sikap tegas Bupati Indramayu Nina Agustina terhadap perizinan yang belum memenuhi syarat tetap dilakukan bahkan saat Ma’had Al Zaytun menjadi sorotan karena kontroversi yang dilakukan pemimpinnya, Panji Gumilang.
Tindakan ini dilakukan tidak saja pada Al Zaytun, Nina Agustina memastikan penyegelan dilakukan untuk semua usaha yang belum memenuhi izin.
“Semuanya pasti akan disegel sama saya kalau peraturan atau perizinannya enggak sesuai. Perlakuan itu sama, tidak ada yang istimewa,” kata Bupati Indramayu Nina Agustina.
Baca Juga: Ini Rahasia Kemenangan IKWI Jabar, Juara 3 Lomba Tumpeng HUT Ke-62 dengan Kreasi yang Menginspirasi!
Berikut ini fakta-fakta penyegelan usaha Ma’had Al Zaytun, tak hanya penyegelan galangan kapal tetapi juga bisnis kayu.
1. Galangan kapal
Pusat pembuatan kapal tradisional milik Ponpes Al Zaytun di Eretan Kulon, Indramayu yang dibanggakan Panji Gumilang diberi nama Pelabuhan Samudera Biru.
Penyegelan dilakukan karena belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pada stiker segel Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Indramayu nomor 303/655/Gakda yang ditandatangani Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso tercantum bahwa tempat itu melanggar aturan nomor 15 tahun 2012 tentang bangunan gedung.
Penyegelan dilakukan sejak 15 Oktober 2022 lalu dan hingga kini belum memenuhi persyaratan perizinannya.
Penyegelan atau penutupan itu dilakukan karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat.
Artikel Terkait
Bupati Indramayu Nina Agustina Pastikan Laporan Keuangan 2022 Sudah Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan
IKWI Indramayu Hadirkan Tumpeng Gizi Seimbang Peringati HUT 62, Peran Nyata Cegah Stunting Keluarga Wartawan
Pasanggiri Nok Nang Dermayu 2023 Dimulai, Mutiara Jadi Role Model dan Promoter Pariwisata Daerah
Lestarikan Adat Baritan, Warga Blok Maja 2 Majasari Menyambut Tahun Baru Islam 1445 Hijriah