Protokol24 - Polisi sukses mengamankan pelaku kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI AD Pratu Sahdi (22). Tiga orang tersangka ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sudah diamankan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, identitas tersangka sudah dikantongi. Tiga tersangka yang masuk ke dalam DPO juga sudah diringkus.
sBaca Juga: Kuli Bangunan Cabuli Bocah 5 Tahun dengan Bermodalkan Cokelat
Artinya seluruh tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan sudah diamankan polisi.
Namun kata dia, tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Hal itu bisa saja terjadi jika polisi menemukan dua alat bukti yang memungkinkan.
Baca Juga: Soal Bahasa Sunda, Giliran Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Minta Arteria Dahlan Dicopot
Tubagus menambahkan, semua pelaku berasal dari Penjaringan Jakarta. Pelaku utama dalam kasus itu antara lain Sapri, Ardi dan Baharuddin.
Kasus pengeroyokan itu sendiri terjadi di sekitar wilayah Waduk Pluit Penjaringan Jakarta Utara. Enam orang tersangka ditangkap pasca kejadian tersebut karena terlibat dalam pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI AD.
Baca Juga: Mahkamah Agung Menunggu Proses Pemeriksaan KPK Terkait OTT di Pengadilan Negeri Surabaya
Mereka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.***