PROTOKOL24- Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2022. UMP yang ditetapkan untuk tahun depan mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan UMP ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan, 20 November 2021.
"Terkait besaran untuk UMP Tahun 2022 adalah Rp1.841.487,31. Kurang lebih naik dua persen dari UMP Tahun 2021. Jadi kenaikan dibanding UMP 2021 sebesar 1,72 persen," kata Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, seperti dikutip PROTOKOL24 dari Antara, Sabtu, 20 November 2021.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Tulisan Tangan Dokter Sulit Dibaca
Penetapan UMP Jabar ini, lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Perhitungan UMP juga memperhatikan formula penghitungan upah dalam peraturan pemerintah yang mengatur adanya batas atas dan batas bawah serta indikator upah minimum.
Baca Juga: Kemensos Temukan 31 Ribu PNS Aktif dan Pensiunan Masuk Data Penerima Bansos Covid-19
Dalam ketentuan ini diatur, apabila batas atas UMP sudah dilampaui UMK tahun berjalan, maka tidak mengalami kenaikan.
Dengan demikian, maka terdapat 11 kabupaten/kota di Jawa Barat yang tidak mengalami kenaikan upah. Sedangkan 16 kabupaten/kota lainnya mengalami kenaikan rata-rata 1,60 persen.***
Artikel Terkait
Jabar Banjir Proyek Investasi, Bisa Serap 87.766 Tenaga Kerja Baru
Ridwan Kamil Dorong Ekonomi Desa Meningkat Lewat Digitalisasi
Jawa Barat Jadi Tuan Rumah East Local and Regional Government Congress 11
Gubernur Jawa Barat Terima Penghargaan Paramakarya 2021