Menurut Neva, penyimpangan lainnya, untuk pengadaan Hijauan Makanan Ternak (HMT) dilaksanakan oleh kelompok tani dengan hanya memberikan uang masing-masing untuk 2 kelompok sebesar Rp20 juta padahal seharusnya masing–masing kelompok mendapatkan Rp100 juta dan pelaksanaanya dikerjakan melalui pihak penyedia dengan cara pengadaan langsung dan E-Catalog.
"Tak hanya itu, pelaksanaan pengadaan pembangunan kandang sapi untuk 2 kelompok yang seharusnya dilaksanakan pihak penyedia, pada kenyataannya dilaksanakan oleh
Kelompok Tani Alam Hijau dan Kelompok Tani Bojong III. Kami pun menemukan bukti bahwa untuk pelaksanaan kegiatan penunjang tersebut pihak perusahaan atau penyedia yang ditunjuk hanya dilihat dari unsur kedekatan dan hubungan keluarga saja," katanya.
Disebutkan Neva, akibat perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp619.627.345. Adapun pasal yang dilanggar, pertama, primer yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 (1) huruf b UU RI no. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI no. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Perubahan atas Undang-undang no. 31/1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Link Nonton Anime One Piece Episode 1005 Sub Indonesia dan Jadwal Manga
Sedangkan subsidernya, tambah neva, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU no. 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan dengan UU RI no. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Perubahan atas Undang-undang no. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Kedua, mereka melanggar pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP," ucap Neva.
Lebih jauh Neva menjelaskan, 5 tersangka dalam kasus dugaan uang maling rakyat program pengembangan sapi perah di lingungan Disnaknala Garut itu adalah Deden Nurohim El Karim (PPK), Yani Sri Mulyani (penyedia barang jasa/rekanan), Ade Suprihat (ASN), Sudjono (ASN), dan Yoyo Sunaryo (ASN).
Dari 4 oknum ASN yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan uang maling rakyat program pengembangan sapi perah ini, tambahnya, dua di antaranya saat ini telah pensiun.***(Aep Hendy/Pikiran Rakyat)
Artikel Terkait
Hakordia, Masyarakat Belum Puas Soal Pemberantasan Korupsi
Rugikan Negara Rp778 Juta, Dua Mantan Pejabat DPRD Sukabumi Dijebloskan ke Penjara