Herry Wirawan Minta Majelis Hakim Meringankan Hukuman Mati

photo author
Tim Protokol24 01, Protokol24
- Kamis, 3 Februari 2022 | 12:28 WIB
Herry Wirawan minta tidak dijatuhi hukuman mati. (pikiran-rakyat.com)
Herry Wirawan minta tidak dijatuhi hukuman mati. (pikiran-rakyat.com)


BANDUNG, PROTOKOL24- Saat sidang dengan agenda duplik atau jawaban atas replik JPU, terdakwa kasus pencabulan belasan santriwati Herry Wirawan meminta majelis hakim meringankan hukuman mati yang dituntutkan kepadanya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis 3 Januari 2022 Herry Wirawan berdalih meminta majelis hakim meringankan hukuman mati karena memiliki cita-cita mulia untuk masa depan anak-anaknya.

"Dia (Herry Wirawan) meminta majelis hakim, untuk meringankan hukuman," kata JPU Rika Fitriani, usai persidangan, seperti dikutip Protokol24 dari Inilah Koran berjudul Berdalih Ingin Besarkan Anaknya, Herry Wirawan Minta Hukuman Diringankan.

Baca Juga: Pencuri Pingsan Dikejar Warga, Beruntung Diamankan Polisi dari Amukan Massa 

Rika mengatakan, alasan Herry Wirawan meminta hukumannya diringankan, karena ia ingin membesarkan anak-anaknya.

"Ia juga meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya," katanya.

"Dia berkata anak-anaknya aja, mungkin umum saja," sambungnya.

 Baca Juga: Sebanyak 45 Siswa di Kabupaten Bekasi Terpapar Virus Covid-19

Sementara itu, kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo yang juga ditemui usai persidangan mengatakan menjelang pembacaan vonis, kliennya itu dalam kondisi sehat.

Saat disinggung isi dupliknya, Ira menolak menjabarkan. Karena menurutnya fakta persidangan digelar secara tertutup.

"Kondisi sehat. Untuk isi dupliknya, kami mohon maaf tidak bisa menyampaikan. Intinya kami menjawab semua Replik JPU," kata Ira, di waktu dan tempat yang sama.

Seperti diketahui Herry Wirawan dinyatakan bersalah oleh tim JPU Kejati Jabar dan dituntut hukuman mati serta kebiri kimia.***(Ahmad Sayuti/Inilah Koran)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Cipyadi

Sumber: inilahkoran.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X