INDRAMAYU,PROTOKOL24- Bupati Indramayu, Nina Agustina membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset pada Perumda Bank Prekreditan Rakyat atau BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu.
Satgas ini dibentuk Bupati Indramayu sebagai tindak lanjut atas hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pertengahan Agustus 2022 lalu terhadap BPR Karya Remaja Kabupaten Indramayu.
Dalam hasil auditnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya solvabalitas atau ketidakmampuan pengembalian utang dari debitur dan kurang sehatnya tata kelola keuangan sampai pada tingkat rendah, berdasarkan rasio KPPM Bank sebesar 10,84 persen.
Baca Juga: Mengatasi Keyboard Laptop yang tiba-tiba Macet, Penting Untuk Diketahui
Bupati Indramayu, Nina Agustina mengaku telah membaca keseluruhan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterimanya hingga akhirnya melakukan upaya percepatan pemulihan kesehatan BPR Karya Remaja.
Dalam laporan tersebut, ditemukan kredit macet perorangan dan korporasi yang jumlahnya mencapai Rp150 miliar.
Kondisi inilah yang membuat Bupati Indramayu membentuk satuan tugas khusus yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo.
Satgas yang dibentuk bupati dan dipimpin oleh Sekda itu, selain beranggotakan perangkat daerah terkait, juga melibatkan Kejaksaan Negeri Indramayu.
"Pemkab harus mengambil langkah cepat untuk memulihkan kesehatan BPR KR. Sebab yang dikelola itu uang rakyat, sehingga harus dipertanggungjwabkan juga kepada rakyat," tandas Nina Agustina.
Artikel Terkait
Sukses Gelar Rangkaian HUT ke-60, PWRI Indramayu Ajak Wredatama Wujudkan Kesejahteraan
Dua Atlet NPCI Asal Indramayu Berhasil Meraih Prestasi Membanggakan Pada Ajang Asean Para Games Solo 2022
Peduli Pendidikan Diniyah, Bupati Indramayu Raih Penghargaan FKDT Jawa Barat
Ini Cara Indramayu Dukung Kebaya Masuk Warisan Budaya Takbenda UNESCO, Ada Lomba Senam Berkebaya
Berhasil Pertahankan Komoditas Pangan Nasional, Kabupaten Indramayu Terima Penghargaan Menteri Pertanian