hiburan

Lesty dan Billar Ingin Netizen yang Layangkan Ancaman Pembunuhan kepada Dirinya Segera Ditangkap Polisi

Jumat, 17 Desember 2021 | 21:14 WIB
Lesty dan Billar berharap polisi segera menangkap pelaku yang mengancam akan membunuh dirinya. (instagram.com/rizkybillar)

Protokol24 – Rizky Billar mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat 17 Desember 2021 didampingi kuasa hukumnya. Suami dari Penyanyi Lesty tersebut datang dalam rangka penyidikan kasus pengancaman yang sudah dilaporkan sebelumnya.

Kuasa Hukum Lesty dan Billar, Sandy Arifin menerangkan, Rizky Billar sudah menandatangi BAP kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang telah dilaporkan sebelumnya.

Baca Juga: Polisi yang Viral Tolak Laporan Pencurian Warga dijatuhi Sanksi, Direkomendasikan Mutasi

Adapun harapan Lesty dan Billar adalah polisi bisa menguak dan menangkap orang yang melayangkan ancaman terhadap dirinya dan Lesty.

Sandy mengatakan, ancaman tersebut sangat berpengaruh terhadap kehidupan pasangan kliennya. Apalagi Lesty saat ini tengah mengandung sehingga psikisnya pasti terganggu akan ancaman tersebut.

Baca Juga: Waspada Omicron Hampir Tidak Bergejala, Menyebar Lebih Cepat Hingga Keluar Benua

Dia menambahkan, entah apa alasannya, pelaku pengancaman hingga kini belum meminta maaf atau menunjukkan itikad baik.

Untuk itu, kuasa hukum pun melakukan tindakan tegas dengan melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga melayangkan ancaman pembunuhan dan ancaman lain.

Baca Juga: Ini Aturan Terbaru dari PT KAI pada Natal dan Tahun Baru 2022, Siapkan Hasil Test PCR Untuk Usia di Bawah 12

"Mengancamnya, mendoakan anak yang sedang dikandung supaya meninggal seperti itu menurut saya sesuatu hal yang harus diperkarakan, tidak bisa saya diamkan karena ini menyangkut istri saya," ujar Billar.

Billar khawatir, ancaman itu bisa berdampak pada anaknya yang masih dalam kandungan. Billar pun tak akan membiarkan hal itu terjadi. Apalagi ancaman yang dilayangkan tak main-main yakni pembunuhan.

Baca Juga: Jawa Barat Masih Bebas Omicron, Dinkes Minta Masyarakat Jangan Abaikan Prokes

Billar melaporkan para terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 4 Juncto apsal 5 ayat 4 UU ITE Tentang pengancaman melalui media sosial.***

 

Tags

Terkini

Resolusi 2022, Perhatikan Tiga Hal Ini Saat Membuatnya

Senin, 27 Desember 2021 | 07:00 WIB