nasional

Sempat Tak Laku Dilelang, KPK Hibahkan Barang Rampasan Negara Senilai 10,2 Miliar Kepada Pemkab Indramayu

Senin, 10 Juni 2024 | 20:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang milik negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan nilai mencapai Rp10,2 miliar.

 

Indramayu,Protokol24.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menghibahkan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Total hibah yang diserahkan KPK kepada Pemkab Indramayu berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp10,2 miliar.

Serah terima hibah dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dan Bupati Indramayu Nina Agustina yang diwakili Sekretaris Daerah, Aep Surahman, di Ruang Ki Tinggi Setda Indramayu, belum lama ini.

Baca Juga: Perumdam Tirta Darma Ayu Dukung Penuh Program Unggulan Bupati, Maksimalkan Layanan Cepat Tanggap Aduan Konsumen DEBAS

Serah terima ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 1551k/Pid.Sus/2022 tanggal 1 September 2022, Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 37/Pid.Sus/-TPK/2021/PT DKI tanggal 29 November 2021, Juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 4/Pid.Sus/TPK/2021/PN Jakarta Pusat tanggal 14 Juli 2021.

KPK menyerahkan hibah berupa tanah dan bangunan yang berada di Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung berjumlah 24 unit dengan nilai Rp8.049.935.000.

Selain itu, juga di Desa Mundakjaya Kecamatan Cikedung berjumlah 13 unit dengan nilai Rp2.224.856.000.

Dari kedua lokasi tersebut total keseluruhan tanah dan bangunan yang dihibahkan berjumlah 37 unit dengan nilai Rp10.274.791.000, -.

Baca Juga: Mengenal Sahara Putri Asal Indramayu yang Bicara Soal Peran Pemuda dalam Mengatasi Masalah Air Pada World Water Forum di Bali 

Usai serah terima hibah, Mungki Hadipratikto berharap Barang Milik Negara yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Indramayu ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk keperluan pemerintah yang akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Nantinya, KPK akan melakukan evaluasi terhadap Pemkab Indramayu mengenai penggunaan aset yang dihibahkan tersebut dimanfaatkan atau tidak.

"Proses menuju penyerahan hibah Barang Milik Negara tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan telah melalui berbagai tahapan. Termasuk sudah menempuh proses lelang tetapi tidak laku," jelas Mungki mewakili KPK.

Baca Juga: Sulap Semak Belukar Jadi Taman Wisata, Pertamina PHE ONWJ Bantu KTH Cemara Kulon Bangun Jembatan Manfaatkan Palet Limbah Bekas Operasional

Di tempat yang sama, Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Sekretaris Daerah, Aep Surahman menjelaskan, aset yang sudah diserahkan dan menjadi barang milik daerah (BMD) tersebut akan dikelola secara baik.

Halaman:

Tags

Terkini