Protokol24 – Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang Guru Ngaji bernama Herry Wirawan di sebuah pesantren menggegerkan publik. Betapa tidak, dengan berkedok agama Herry tega melampiaskan nafsunya kepada anak didiknya yang seharusnya ia bina mental dan akhlaknya.
Korbannya tak tanggung-tanggung, adab belasan siswi menjadi korban. Lantas bagaimanakan tanggapan dari para alim ulama?
Baca Juga: Batasi Penggunaan HP, Awas Terkena Fenomena Doomscrolling, Jari Anda Tak Akan Henti Scroll Internet
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faisal pun angkat bicara. Dirinya merasa sanat geram dan mengecam aksi yang dilakukan oleh guru ngaji abal-abal tersebut.
Helmy menilai, apa yang dilakukan oleh Herry sangatlah tak bermoral, bejad dan biadab. Sehingga tak pantas bagi Herry disebut sebagai ustadz atau guru.
Baca Juga: Bagus Mana? Infinix Inbook X1 vs Redmibook 15, Mari Kita Simak Perbandingan Lengkapnya
“Sangat biadab, bentuk tindakan asusila dan jauh dari norma-norma yang berlaku,” ungkap Helmy dikutip dari laman resmi NU.
Apa yang dilakukan oleh Herry jelas-jelas merugikan banyak pihak. Selain berdampak terhadap masa depan para korban, secara umum pesantren pun merasa sangat dirugikan.
Baca Juga: Herry Wirawan, Predator Seks 12 Santriwati Hingga Melahirkan 9 Bayi Ternyata Sudah Menikah
Pesantren memiliki citra sebagai tempat untuk membina akhlak dan mental. Oleh Herry, dia justru mempertunjukkan sifat yang sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai keislaman.
Hukuman Kebiri
Kejadian pemerkosaan tersebut berlangsung di sebuah rumah Tahfidz dan Madani Boarding School yang ada di Bandung.
Helmy menegaskan, hukuman paling berat harus dijatuhkan kepada Herry atas tindakannya tersebut.
Baca Juga: Hendak Salip Truk, Pengemudi Motor Oleng dan Akibatkan Seorang Balita Tewas Terlindas