nasional

Pemerintah Tak akan Berlakukan Putar Balik Kendaraan Pada Masa Natal dan Tahun Baru 2022

Sabtu, 18 Desember 2021 | 19:27 WIB
Pada natal dan tahun baru 2022 nanti, tidak ada putar balik kendaraan. (Rizki Mauludi)

Protokol24 – Masyarakat yang hendak bepergian lintas daerah saat Natal dan Tahun Baru 2022 nanti tidak perlu khawatir dicegat petugas. Sebab pemerintah memastikan tidak akan ada upaya putar balik kendaraan di perbatasan wilayah.

Sekarang ini, masyarakat tengah bersemangat untuk melakukan perjalanan.

Baca Juga: Mengintip Alun-Alun Kota Bogor, Baru Saja Diresmikan Ridwan Kamil

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya saat berkunjung ke Yogyakarta, Sabtu 18 Desember 2021.

Dalam bertugas juga, Budi menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengedepankan tindakan persuasif dan humanisme.

Baca Juga: 582 Rumah di Banjar Kalimantan Selatan Terendam Banjir

Sebagai gantinya, pemerintah memakai istilah pengetatan penerapan protokol kesehatan. “Pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan sebagainya,” kata Budi dikutip dari Antara.

Dengan adanya pengetatan protokol kesehatan maka diharapkan bisa meminimalisir penyebarn virus covid-19, terutama Omicron.

Baca Juga: Kasus Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya Harus dikawal, MUI Minta Pelaku Dihukum Ini

Pada Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang, pemerintah membatalkan pemberlakuan PPKM. Namun demikian, penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat akan tetap diawasi.

Terlebih saat itu varian baru Omicron sudah terdeteksi di Indonesia.

Sementara itu, untuk anda yang hendak bepergian dengan kereta api juga perlu memperhatikan aturan perjalanan terbaru.

Baca Juga: Ibadah Umrah Ditunda Hingga Tahun 2022 Mendatang, Bagaimana dengan Haji?

Jika anda membawa calon penumpang di bawah 12 tahun maka wajib menyertakan tes PCR maksimal 3x24 jam.***

Halaman:

Tags

Terkini