Kasus Guru Ngaji yang Cabuli Muridnya Harus dikawal, MUI Minta Pelaku Dihukum Ini

photo author
Irma Cristine, Protokol24
- Sabtu, 18 Desember 2021 | 13:39 WIB
Ilustrasi Kekerasan seksual di Depok (Pixabay)
Ilustrasi Kekerasan seksual di Depok (Pixabay)

Protokol24 – Pasca kasus pemerkosaan satriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan, kini muncul kembali kasus serupa di Depok.

MMS (52) diduga mencabuli 10 anak didik ngajinya di Beji. Sungguh bejad tindakan yang dilakukan oleh MMS yang tega merenggut masa depan para korbannya.

Baca Juga: Ibadah Umrah Ditunda Hingga Tahun 2022 Mendatang, Bagaimana dengan Haji?

Kasus tersebut mengundang rasa geram dari MUI. Lewat Wasekjen MUI Badriyah Fayumi, kasus pemerkosaan terhadap anak bak fenomena gunung es. Artinya yang muncul ke permukaan hanya segelintir saja karena masih banyak yang belum terungkap.

Baca Juga: Mengenal Perampok Budiman, Pencuri Bahan Makanan di Gudang Sang Ayah

Untuk itu katanya, pemerintah harus sangat tegas terhadap para pelaku. Jangan sampai hukuman yang nanti diberikan malah tidak membuat efek jera bagi para pelaku.

“Kalau melakukan tindak kekerasan seksual harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp778 Juta, Dua Mantan Pejabat DPRD Sukabumi Dijebloskan ke Penjara

Dia menilai, anggapan selama ini kasus kekerasan seksual penyelesainnya seringkali tidak tuntas dan terkadang pelapor mengalami diskriminasi.

Hukum menurutnya belum memberikan perlindungan optimal kepada para korbannya. Padahal dampak kekerasan seksual terhadap anak akan terasa jangka panjang.

Baca Juga: Polisi yang Viral Tolak Laporan Pencurian Warga dijatuhi Sanksi, Direkomendasikan Mutasi

Anak nantinya dikhawatirkan trauma akan masa lalu dan akhirnya takut untuk bersosialisasi atau bahkan takut untuk menikah.

Jangan sampai hal itu terjadi kepada para korban.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irma Cristine

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X